SAMUDERA NEWS— Upaya redaksi untuk mengakses data dana kapitasi BPJS Kesehatan di puskesmas BLUD Kota Bandar Lampung menemui kendala awal. Akses liputan sempat terhenti di meja satpam pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Kondisi ini mendorong redaksi melayangkan surat resmi permohonan informasi publik ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pemohon secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan data ini tak lepas dari fakta hasil hearing Komisi 4 DPRD Bandar Lampung dengan 31 Kepala Puskesmas pada November 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, banyak puskesmas yang belum mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Kini, semua puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang berarti mereka memiliki kewenangan untuk mengelola pendapatan dan anggaran sendiri. Salah satu sumber utama pendapatan mereka adalah dana kapitasi BPJS.
Dana kapitasi sendiri, merujuk Perpres Nomor 46 Tahun 2021, adalah pembayaran bulanan yang dibayarkan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis atau jumlah pelayanan yang diberikan. Karena itu, redaksi menilai penting untuk memverifikasi distribusi dana ini, jumlah peserta per puskesmas, serta mekanisme teknis pembayarannya agar publik mendapat gambaran jelas terkait aliran dana BPJS.
Upaya Transparansi dan Klarifikasi
Redaksi berharap BPJS Cabang Bandar Lampung segera menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan, termasuk melampirkan salinan data laporan jumlah anggaran dan peserta di setiap puskesmas BLUD. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap warga berhak mengetahui bagaimana dana kapitasi dialirkan dan dikelola di puskesmas BLUD. Ini bukan hanya soal angka, tapi juga memastikan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga,” jelas sumber internal redaksi yang mengikuti proses pengajuan permohonan.
Redaksi menekankan bahwa keterbukaan informasi ini penting tidak hanya bagi peserta BPJS, tetapi juga untuk seluruh warga Bandar Lampung yang bergantung pada layanan kesehatan publik. Dengan akses data yang jelas, masyarakat dapat memantau pemanfaatan dana publik secara langsung, sehingga tercipta akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Implikasi ke Depan
Jika permohonan informasi ini ditanggapi secara transparan, redaksi dapat menyajikan data yang akurat tentang distribusi dana BPJS per puskesmas, jumlah peserta, dan pola pengelolaan BLUD. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi penting bagi BPJS dan pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan kesehatan publik ke depan, termasuk persiapan menghadapi musim pelayanan kesehatan tinggi seperti libur panjang atau masa vaksinasi.***












