SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara pelaku utama telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menyampaikan bahwa tersangka utama berinisial RM alias Dede (31) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Sementara rekannya, berinisial M, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurut AKP Khairul, pihaknya terus memburu pelaku kedua agar kasus ini dapat dituntaskan sepenuhnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban Iqbal Sunni (31), seorang wiraswasta asal Pekon Sumberejo, yang kehilangan handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban mengetahui kejadian setelah ibunya, Dwi Suryani (57), menemukan pintu rumah terbuka dan jendela rusak akibat dicongkel. Handphone yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tengah telah hilang, menimbulkan kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini masih buron. Mereka berangkat dari Kota Agung menuju Gisting mencari target, tetapi tidak menemukan sasaran yang cocok hingga melanjutkan perjalanan ke Sumberejo. Sesampainya di rumah korban, Dede merusak jendela dan mengambil handphone setelah memastikan situasi sekitar sepi dan korban telah tidur.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi. AKP Khairul Yasin menjelaskan bahwa Dede bukanlah pelaku baru, karena sebelumnya telah tiga kali masuk penjara akibat kasus serupa. “Ini merupakan kali keempat tersangka tertangkap dalam kasus yang sama. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku kedua dan memastikan keadilan bagi korban.
Dede mengaku kepada penyidik bahwa aksi pencurian tersebut direncanakan bersama rekannya. Ia memastikan kondisi rumah korban aman sebelum melakukan aksinya, lalu masuk melalui jendela dan mengambil handphone yang ada di ruang tengah. Tindakan ini menegaskan modus operandi pelaku yang memanfaatkan waktu dini hari dan kondisi sepi untuk melakukan pencurian.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian secara cepat. Penegakan hukum terhadap residivis ini diharapkan memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Tanggamus.***












