SAMUDERA NEWS— Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil serta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilgub Jawa Timur 2024.
Tuntutan tersebut diajukan oleh Risma-Gus Hans dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, Risma dan Gus Hans diwakili oleh kuasa hukumnya, Tri Wiyono Susilo, yang menyampaikan enam petitum kepada MK.
Pembatalan Hasil Pilkada Jatim
Salah satu petitum yang diajukan adalah pembatalan hasil Pilkada Jawa Timur 2024. Tri Wiyono Susilo menyatakan bahwa mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024, yang menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember 2024 lalu. “Kami meminta pembatalan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024,” ujarnya.
Tuntutan Diskualifikasi Khofifah-Emil
Selanjutnya, Risma-Gus Hans juga menuntut agar pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, didiskualifikasi jika dilakukan pemungutan suara ulang. Mereka mengklaim pasangan tersebut telah melakukan pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif. “Kami menuntut agar pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi karena pelanggaran yang terjadi,” tambah Tri.
Kecurangan Pilkada yang Ditemukan
Kuasa hukum Risma-Gus Hans juga menyebutkan sejumlah kecurangan yang ditemukan dalam Pilkada Jatim 2024 sebagai dasar argumentasi petitum mereka. Salah satunya adalah dugaan adanya perubahan formulir C dan politisasi bantuan sosial (bansos). “Kami menemukan adanya hubungan antara distribusi bansos dengan perolehan suara pasangan 02,” ungkapnya, menambahkan bahwa dugaan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.***












