SAMUDERA NEWS – Tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan di Bandar Lampung menyoroti langkah kontroversial Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang kini dikenal dengan julukan The Killer Policy. Kedua pemimpin ini diduga bersinergi dalam upaya melemahkan keberadaan SMA/SMK swasta di kota ini, yang dianggap sebagai ancaman bagi dominasi sekolah negeri maupun proyek sekolah ilegal.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menjelaskan indikasi kuat dari gerakan ini. Menurutnya, SMA/SMK negeri di Bandar Lampung mampu menampung lebih dari 12 ribu peserta didik dari total sekitar 14 ribu lulusan SMP tahun 2024/2025. “Sisa dua ribu siswa, itu menjadi rebutan bagi ratusan sekolah swasta yang ada di Bandar Lampung,” ujar Arief, Rabu, 13 Agustus 2025.
Keresahan bertambah setelah Wali Kota Eva Dwiana menunjukkan minat mendirikan SMA swasta bernama Siger yang masih berstatus ilegal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menyatakan bahwa pihak sekolah Siger telah dipanggil untuk segera mengurus perizinan. Namun, hingga kini izinnya masih bersifat lisan dan administratif belum lengkap.
Menurut Arief, RMD tentu tidak mungkin tidak mengetahui soal perizinan tersebut. Bahkan pemberitaan digital memperlihatkan dukungan RMD terhadap langkah Wali Kota mendirikan sekolah ilegal yang diduga telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Arief menilai dukungan tersebut menunjukkan bahwa Eva Dwiana semakin berani melakukan langkah-langkah culas untuk merebut siswa dari SMA/SMK swasta. Indikasinya terlihat dari aduan yang diterima Arief pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait gerakan door to door aparatur kecamatan dan kelurahan yang meminta data siswa ke sekolah swasta tanpa penjelasan tujuan. Hal ini memicu keresahan di kalangan kepala sekolah.
“Kepala sekolah di Sukarame, Enggal, dan sekitarnya mengeluh karena didatangi camat dan lurah untuk meminta data siswa. Jangan-jangan ini untuk memindahkan siswa ke sekolah Siger yang ilegal,” kata Arief. Ia juga menyoroti gerakan sistematis di grup RT untuk mendata siswa kurang mampu dengan dalih pemberian Program Indonesia Pintar (PIP). Menurutnya, hal ini membodohi publik karena aliran dana PIP langsung dari pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan sekolah swasta berhak mengajukan program tersebut tanpa intervensi Pemkot Bandar Lampung.
Arief menilai diamnya RMD terhadap tindakan Wali Kota tidak hanya menandakan ketidakberanian, tetapi juga kemungkinan adanya kerja sama untuk melemahkan SMA/SMK swasta. “Selain membiarkan Eva melanggar aturan pendidikan dan yayasan, RMD tidak membatasi penerimaan murid di SMA/SMK negeri, bahkan ada yang masuk melebihi kapasitas kelas,” ujarnya.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, turut mengekspresikan kekecewaannya. Ia menilai dukungan gubernur terhadap sekolah ilegal menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap pendidikan swasta dan masyarakat luas. Menurutnya, upaya “suntik mati” sekolah swasta tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi berpotensi meluas ke kabupaten/kota lain di Lampung.
Sunardi, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan agar sekolah swasta tidak memberikan data siswa kepada pihak luar, termasuk aparatur kecamatan dan kelurahan, tanpa surat resmi. “Bisa jadi anak kurang mampu diiming-imingi beasiswa dari Pemkot, tapi sekolahnya tetap di Siger yang ilegal,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberlangsungan SMA/SMK swasta di Bandar Lampung di tengah tekanan dari kebijakan yang cenderung sewenang-wenang. Praktisi pendidikan menekankan perlunya pengawasan ketat dan transparansi publik agar hak siswa dan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta tetap terjaga, serta agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat pendidikan.***












