SAMUDERA NEWS – SMAN 1 Pringsewu, yang selama ini dikenal sebagai sekolah unggulan, tengah menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang siswa berinisial Mic (17) menuding pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif dan merekayasa proses hukum administrasi untuk memaksanya pindah sekolah.
R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic, menegaskan adiknya tidak pernah terlibat kasus narkoba, perkelahian, bullying, atau pelanggaran disiplin lainnya. Permasalahan yang dihadapi murni karena ketertinggalan pelajaran. Namun, menurut Andi, pihak sekolah justru memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik anaknya secara sukarela, bukan dikeluarkan. “Ini tidak pantas, apalagi sekolah negeri dibiayai uang pajak. Justru mengajarkan rekayasa dalam dunia pendidikan,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Persoalan memanas ketika Mic datang untuk mengambil tas dan buku pelajaran, namun guru menahan barang-barang tersebut. Padahal ia telah dijadwalkan mulai bersekolah di SMA Xaverius Pringsewu pada 11 Agustus 2025. Keluarga menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Barang akhirnya dikembalikan pada 12 Agustus 2025.
Andre, ayah Mic, menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2025 pihak sekolah memanggil orang tua dan menyatakan tidak sanggup lagi mendidik Mic karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan tersebut dan memutuskan pindah sekolah. Namun pada 8 Agustus 2025, ketika meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, sekolah menyodorkan naskah yang menyebutkan penarikan siswa atas permintaan orang tua.
Menurut keluarga, tindakan ini adalah bentuk rekayasa hukum untuk menghindari tanggung jawab moral dan administratif. Mic sendiri merupakan siswa kelas XII yang aktif di ekstrakurikuler basket, bahkan pernah mengantarkan tim sekolah meraih juara tingkat provinsi. Kesibukan berlatih dan bertanding diduga menjadi penyebab ketertinggalan akademiknya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membagikan klarifikasi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp. Dalam laporan tersebut, pihak SMAN 1 Pringsewu menyatakan telah melakukan pembinaan sejak Mic duduk di kelas XI, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Proses pemanggilan orang tua dan perjanjian pembinaan disebut sudah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil, sehingga diambil keputusan untuk mengeluarkan siswa.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Pengamat pendidikan, Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri seharusnya memberikan pembinaan intensif kepada siswa yang tertinggal pelajaran, bukan mengeluarkannya. Sementara itu, Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan, mengkritik kebiasaan sekolah membuat surat pernyataan atau perjanjian yang ditandatangani siswa atau orang tua, karena tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak serta UU Pendidikan Nasional.
Menurutnya, relasi pimpinan, manajemen, dan komite sekolah harus berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan, bukan sekadar menjaga citra akademik. Transparansi publik dalam pengambilan keputusan semacam ini sangat diperlukan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, adil, dan mendidik.***












