SAMUDERA NEWS– Ketegangan menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ketika keabsahan ijazah calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi, menjadi bahan perdebatan sengit. Pertanyaan besar menggantung di udara: apakah Pilkada Pesawaran akan berujung pada pembatalan hasil? Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terakhir mengindikasikan adanya ketidakberesan serius dalam dokumen persyaratan calon.
Pada sidang yang digelar Senin, 17 Februari 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan keterangan yang mengguncang. Ia menegaskan bahwa rapor SMA enam semester adalah syarat mutlak bagi peserta ujian persamaan. Pernyataan ini langsung menjadi pukulan telak bagi pihak Aries Sandi, yang tidak dapat menunjukkan bukti rapor semester 5.
“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dengan nada tajam. “Harus, Pak. Wajib itu,” jawab Thomas Amirico, menekankan pentingnya persyaratan tersebut.
Suasana ruang sidang semakin tegang ketika kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, mengakui bahwa kliennya tidak memiliki rapor kelas 3 SMA. “Pihak terkait, kenapa Anda tidak melampirkan rapor semester 5 sebagai bukti? Sebenarnya ada atau tidak rapor kelas 3-nya?” cecar Saldi Isra. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Mario Andreansyah, dengan suara tertahan.
Keterangan saksi dari Disdikbud juga menampik klaim pihak terkait yang menyebut Aries Sandi telah menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sejak tahun 2010. Thomas Amirico menegaskan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan SKPI ganda untuk individu yang sama. SKPI yang digunakan Aries Sandi dalam Pilkada 2024 baru diterbitkan pada 2018, menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitasnya.
Pernyataan resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran. “Kami telah membentuk tim untuk menelusuri. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas Amirico, dengan nada tegas.
Dengan bukti-bukti yang memberatkan ini, nasib pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto berada di ujung tanduk. Sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, akan menjadi momen penentuan bagi Pilkada Pesawaran.***











