SAMUDERA NEWS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dengan menggelar kegiatan edukatif bertema “Pemahaman Prosedur Pembebasan Bersyarat (PB)” kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di ruang layanan kunjungan Rutan Ambon, kegiatan ini berlangsung secara humanis dan informatif. Petugas memberikan penjelasan langsung mengenai tahapan pengusulan PB, mulai dari syarat administratif, penilaian perilaku narapidana, hingga proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Informasi disampaikan menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami dan menghindari kesalahpahaman terkait hak-hak narapidana. Langkah ini menjadi bukti nyata keterbukaan informasi publik dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan berbasis keluarga.
“Semakin paham keluarga terhadap prosedur pembinaan, semakin besar peluang keberhasilan reintegrasi sosial narapidana. Keluarga adalah kekuatan moral yang luar biasa dalam mendukung perubahan perilaku WBP,” ujar Ferdika.
Ia menambahkan bahwa edukasi seperti ini juga memperkuat sinergi antara petugas dan keluarga, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dalam lingkungan pemasyarakatan.
Salah satu keluarga WBP yang hadir mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Kami merasa sangat terbantu. Sekarang kami mengerti apa saja yang perlu disiapkan. Kami merasa lebih dekat dengan proses pembinaan dan tidak ditinggalkan,” ungkapnya.
Melalui pendekatan humanis ini, Rutan Ambon berharap bisa memperkuat kepercayaan publik, menciptakan pelayanan yang transparan dan profesional, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan.***












