SAMUDERA NEWS— Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap seorang pria berinisial MAF (27) yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai dukun pengobatan alternatif. Aksi liciknya menjerat seorang pensiunan PNS hingga mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.
Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan peristiwa ini terjadi di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Desember 2024 lalu. Pelaku mendatangi rumah korban, SK (61), dan mengaku mampu menyembuhkan suami korban yang sedang menderita stroke.
“Pelaku datang dengan membawa minyak yang diklaim bisa menyembuhkan, lalu meminta uang Rp4,2 juta untuk membeli minyak tambahan,” jelas Indik.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku melanjutkan aksinya dengan berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah, hingga mengeluarkan jarum emas dari mulutnya—semuanya merupakan trik yang sudah direncanakan.
Pelaku lalu meyakinkan korban bahwa proses pengobatan harus dilengkapi dengan media emas agar penyakit berat bisa dipindahkan dari tubuh suami korban.
“Korban akhirnya menyerahkan perhiasan emas 24 karat seberat 85 gram dan satu liontin berlian kepada pelaku,” ujar Kasat.
Pelaku berdalih bahwa emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan secara spiritual. Namun, sejak saat itu emas tak pernah dikembalikan. Setelah diselidiki, emas tersebut ternyata telah dijual seharga Rp97,75 juta untuk membiayai pernikahan pelaku.
Korban yang mulai curiga, akhirnya melapor ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Pelacakan mengarah ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada Selasa (17/6/2025), pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Tekab 308 dan Tim Resmob Polres Pati tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti yang diyakini berasal dari hasil penipuan, antara lain empat nota pembelian emas, surat perjanjian, serta barang pribadi pelaku seperti mukena emas, baju koko batik, kopiah, sarung BHS, dan cincin emas 3 gram.
Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menciptakan pengobatan gaib palsu demi mengelabui korban dan meraup keuntungan besar. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa,” pungkas AKP Indik Rusmono.***












