SAMUDERA NEWS— Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor di dua titik strategis Kota Bandar Lampung, yakni Bundaran Selamat Datang Rajabasa dan Terminal Kemiling, Kamis (12/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah jemput bola yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, menyebutkan bahwa razia ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak.
“Kami ingin mempercepat pelayanan sekaligus mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui program pemutihan pajak kendaraan tahun ini,” jelas Bobi.
Dalam razia yang digelar bersama jajaran Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Kota Bandar Lampung ini, petugas melakukan pengecekan dokumen kendaraan berdasarkan nomor polisi. Hasilnya, masih ditemukan cukup banyak pengendara yang menunggak pajak.
Meski begitu, menurut Bobi, respons masyarakat cukup positif. Banyak warga yang mengaku baru mengetahui adanya program pemutihan dan berkomitmen segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kami mencatat kendaraan yang terjaring razia dan memberikan informasi mengenai program pemutihan agar mereka dapat segera mengurusnya,” ujarnya.
Razia gabungan ini dijadwalkan akan terus berlanjut di titik-titik lain Kota Bandar Lampung. Bobi berharap langkah ini dapat meningkatkan penerimaan daerah, baik untuk Pemprov Lampung maupun opsen pajak Kota Bandar Lampung.
“Langkah ini juga merupakan inovasi kami dalam mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat,” tutup Bobi.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Juli mendatang. Program ini memberikan keringanan denda bagi wajib pajak yang menunggak.***












