SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar praktik peredaran sabu berskala menengah yang dikendalikan RG (33), seorang mantan narapidana yang kembali beraksi. RG, warga Pekon Margakaya, ditangkap pada Kamis malam (10/7/2025) saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 paket sabu siap edar seberat 52,99 gram, sebuah ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menyebut penangkapan ini membuka tabir peredaran sabu yang telah berlangsung sejak Desember 2024. “Dari pengakuan tersangka, ia sudah mengedarkan setidaknya 6 ons sabu dengan total transaksi sekitar Rp360 juta,” ungkap AKP Candra saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Menurut AKP Candra, keuntungan yang diperoleh RG dari bisnis haram ini mencapai Rp120 juta. “Tersangka juga menggunakan sabu secara gratis dan menghabiskan sebagian besar keuntungannya untuk berjudi online,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyoroti gaya hidup boros dan konsumtif pelaku yang memperparah pola penyalahgunaan narkoba. RG bahkan disebut sebagai target lama yang kerap lolos dari pengawasan. “Dia pelaku licin, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa,” kata Candra.
Kini RG kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba hingga ke akar. “Kami terus lakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik RG,” tutup AKP Candra.***












