• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

MeldabyMelda
06/05/2026
in Berita
Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Saya, Panji Padang Ratu, S.H, lahir dan dibesarkan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung—sebuah wilayah yang secara faktual berada dalam lingkaran penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara VII yang kini bertransformasi menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7.

Sejak kecil, saya menyaksikan bagaimana tanah yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat, perlahan beralih menjadi hamparan perkebunan berskala besar. Negara, melalui kebijakan agraria dan investasi, memberikan legitimasi penguasaan tanah melalui instrumen Hak Guna Usaha (HGU). Namun, dalam konstruksi hukum agraria nasional, pemberian HGU tidak pernah dimaksudkan sebagai pemberian hak absolut tanpa batas, melainkan mengandung fungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Artinya, tanah yang dikuasai negara dan diberikan kepada perusahaan harus:

BeritaLainnya

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

1. Memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar
2. Tidak boleh menjadi alat akumulasi keuntungan sepihak

Dalam perkembangan regulasi, negara melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian mempertegas kewajiban tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, secara tegas ditentukan bahwa setiap pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal usaha perkebunan.

ADVERTISEMENT

Norma ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan, mulai dari penetapan calon pekebun, pembangunan fisik kebun, hingga penyerahan kepada masyarakat. Bahkan, sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, negara telah memberikan penegasan administratif bahwa kewajiban 20% bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara nyata dan dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Lebih jauh, kewajiban ini juga berakar kuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yang secara filosofis menempatkan pembangunan perkebunan sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial, bukan sekadar akumulasi kapital oleh korporasi.

“Namun pertanyaan fundamental yang muncul di tanah kelahiran saya adalah:
apakah norma hukum tersebut hidup dan bekerja, atau justru berhenti sebagai teks tanpa realitas?”

Dalam praktik di wilayah Padang Ratu, narasi keberhasilan pemenuhan kewajiban plasma seringkali disampaikan secara agregatif dan administratif, tanpa memperlihatkan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Klaim realisasi yang digabungkan antar unit kebun misalnya antara Bekri dan Padang Ratu berpotensi mengaburkan fakta sosiologis bahwa masyarakat di Padang Ratu sebagai subjek hukum yang paling terdampak, justru belum sepenuhnya menikmati haknya.

Di sinilah terjadi diskrepansi antara norma (das sollen) dan realitas (das sein). Secara hukum, kewajiban 20% bukanlah angka simbolik, melainkan perintah imperatif (mandatory norm) yang mengikat pemegang HGU. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip fungsi sosial tanah dan tujuan konstitusional penguasaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Lebih dari itu, jika kewajiban tersebut tidak direalisasikan secara adil dan proporsional, maka terdapat ruang untuk menilai adanya:

• Penyalahgunaan hak (abuse of rights) dalam penguasaan HGU,
• Ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, dan
• Potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat lokal sebagai bagian dari subjek pembangunan.
Oleh karena itu, perjuangan menuntut hak plasma 20% bukanlah sekadar tuntutan ekonomi, melainkan perjuangan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria.

Saya meyakini bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Hukum harus hadir sebagai alat koreksi terhadap ketimpangan, sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat, dan sebagai jembatan antara kekuasaan negara dan keadilan rakyat.

“Jika kewajiban plasma 20% tidak direalisasikan secara nyata di Padang Ratu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.”

Akhir kata,

Perjuangan ini bukan Sekadar Suara Keberatan ini Adalah Perlawanan Konstitusional Terhadap ketidakadilan yang terstruktur, sistematis, dan dibiarkan berlarut oleh kekuasaan yang abai. Ketika norma hukum dilanggar secara diam-diam dan hak masyarakat direduksi menjadi angka statistik, maka diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Hukum tidak boleh berdiam di ruang-ruang elite, tidak boleh tunduk pada kepentingan modal, dan tidak boleh kehilangan keberaniannya. Hukum harus kembali ke tanah ke tempat ia diuji, di mana rakyat hidup, bekerja, dan menuntut keadilan yang nyata.

Dari tanah Padang Ratu, kami tegaskan:

keadilan bukan retorika, bukan laporan kertas, dan bukan angka dalam presentasi korporasi.
Keadilan adalah hak yang harus hadir, harus dirasakan, dan harus ditegakkan.
Dan jika hukum terus diabaikan, maka suara rakyat akan menjadi lebih keras dari setiap regulasi yang dilanggar. Karena keadilan sejati tidak untuk ditulis tetapi untuk diperjuangkan, dipaksa hadir, dan diwujudkan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: agrariaHGUHukum AgrariaKeadilan Sosialkebijakan agrariaKonflik LahanLAMPUNG TENGAHPadang ratuperkebunanplasma 20 persen
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Gubernur Lampung Tekankan Peran Desa dalam Penguatan Ekonomi Lokal

Next Post

Ratusan Peserta Ramaikan FLS3N Tingkat SMP di Sukoharjo

Related Posts

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda
Berita

Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda

11/05/2026
Next Post
Ratusan Peserta Ramaikan FLS3N Tingkat SMP di Sukoharjo

Ratusan Peserta Ramaikan FLS3N Tingkat SMP di Sukoharjo

Lapas Kalianda Inovatif, Pembayaran Non Tunai Diterapkan untuk WBP

Lapas Kalianda Inovatif, Pembayaran Non Tunai Diterapkan untuk WBP

Sengketa Perizinan Usaha

Kantor Pertanahan Tanggamus Verifikasi Lokasi Pembangunan Dapur SPPG

Kantor Pertanahan Tanggamus Verifikasi Lokasi Pembangunan Dapur SPPG

Kunjungi KKP, Komisi II DPRD Pringsewu Perkuat Sinergi Sektor Perikanan

Kunjungi KKP, Komisi II DPRD Pringsewu Perkuat Sinergi Sektor Perikanan

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In