• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sekolah Ilegal SMA Siger: Dari Ambisi Politik ke Jerat Hukum Massal

MeldabyMelda
30/08/2025
in Berita
Sekolah Ilegal SMA Siger: Dari Ambisi Politik ke Jerat Hukum Massal
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Skandal yang menyelimuti SMA Swasta ilegal bernama SMA Siger kini menjadi sorotan publik, menyeruak layaknya bom waktu yang siap menghancurkan reputasi berbagai pihak. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan pendidikan, melainkan telah menjelma menjadi jerat hukum massal yang mengancam guru, yayasan, dan pejabat politik yang terkait.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan, tak ada satu pun dokumen administrasi resmi yayasan yang tercatat. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap dipaksakan berjalan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan legalitasnya.

Yang lebih mengejutkan, penggagas sekolah ini yang kini dijuluki “The Killer Policy” secara gamblang mengaku izinnya masih di Menkumham. Hal ini menegaskan bahwa secara hukum, sekolah ini ilegal. Namun, demi kepentingan politik, keberadaannya tetap dipaksakan, dengan anak-anak remaja pra-sejahtera di Bandar Lampung menjadi korban utama. Guru yang semestinya mengabdi untuk pendidikan malah digiring ke jerat pidana.

BeritaLainnya

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

Pasal yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, menyatakan dengan jelas:

“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, guru, kepala sekolah, hingga ketua yayasan dapat diperlakukan sebagai kriminal bukan karena niat jahat, melainkan akibat kesembronoan kebijakan seorang pemimpin lokal.

Kasus ini pun kian panas karena dukungan politik yang terbuka dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas, keduanya Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Pertanyaannya: Apakah partai politik bersedia mengorbankan masa depan siswa demi ambisi kekuasaan?

SMA Siger kini menjadi simbol dari wajah kebijakan brutal yang selama ini dibungkus jargon manis “peduli rakyat kecil”. Siswa yang seharusnya menikmati pendidikan layak justru dijadikan tameng politik, sementara guru diposisikan sebagai pesakitan.

Warga Bandar Lampung perlu menuntut pertanggungjawaban. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, bukan dijadikan alat politik bagi segelintir orang. Kasus SMA Siger bukan sekadar soal sekolah ilegal; ia adalah cerminan kebijakan yang mengorbankan masa depan pendidikan demi kepentingan kekuasaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Jerat HukumPendidikan LampungSekolah IlegalSkandal Politik LampungSMA SIGER
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Masjid Raya Al-Bakrie Rampung, Siap Jadi Ikon Baru Lampung pada 12 September 2025

Next Post

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tanggamus untuk Tangani Jembatan Krisis di Pematang Sawa

Related Posts

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tanggamus untuk Tangani Jembatan Krisis di Pematang Sawa

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tanggamus untuk Tangani Jembatan Krisis di Pematang Sawa

Jalan Umbar–Putih Doh di Tanggamus Resmi Diperbaiki, Aktivitas Warga Kini Lebih Lancar

Jalan Umbar–Putih Doh di Tanggamus Resmi Diperbaiki, Aktivitas Warga Kini Lebih Lancar

Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Memicu Kontroversi

Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Memicu Kontroversi

Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Tantangan Pendidikan: Yanuar Irawan Tegaskan Pendidikan Tidak Selalu Gratis

Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Tantangan Pendidikan: Yanuar Irawan Tegaskan Pendidikan Tidak Selalu Gratis

Seluruh Korban KM Tegar Jaya Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup Setelah Tiga Hari

Seluruh Korban KM Tegar Jaya Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup Setelah Tiga Hari

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In