SAMUDERA NEWS— Skandal yang menyelimuti SMA Swasta ilegal bernama SMA Siger kini menjadi sorotan publik, menyeruak layaknya bom waktu yang siap menghancurkan reputasi berbagai pihak. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan pendidikan, melainkan telah menjelma menjadi jerat hukum massal yang mengancam guru, yayasan, dan pejabat politik yang terkait.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan, tak ada satu pun dokumen administrasi resmi yayasan yang tercatat. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap dipaksakan berjalan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan legalitasnya.
Yang lebih mengejutkan, penggagas sekolah ini yang kini dijuluki “The Killer Policy” secara gamblang mengaku izinnya masih di Menkumham. Hal ini menegaskan bahwa secara hukum, sekolah ini ilegal. Namun, demi kepentingan politik, keberadaannya tetap dipaksakan, dengan anak-anak remaja pra-sejahtera di Bandar Lampung menjadi korban utama. Guru yang semestinya mengabdi untuk pendidikan malah digiring ke jerat pidana.
Pasal yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, menyatakan dengan jelas:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan demikian, guru, kepala sekolah, hingga ketua yayasan dapat diperlakukan sebagai kriminal bukan karena niat jahat, melainkan akibat kesembronoan kebijakan seorang pemimpin lokal.
Kasus ini pun kian panas karena dukungan politik yang terbuka dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas, keduanya Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Pertanyaannya: Apakah partai politik bersedia mengorbankan masa depan siswa demi ambisi kekuasaan?
SMA Siger kini menjadi simbol dari wajah kebijakan brutal yang selama ini dibungkus jargon manis “peduli rakyat kecil”. Siswa yang seharusnya menikmati pendidikan layak justru dijadikan tameng politik, sementara guru diposisikan sebagai pesakitan.
Warga Bandar Lampung perlu menuntut pertanggungjawaban. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, bukan dijadikan alat politik bagi segelintir orang. Kasus SMA Siger bukan sekadar soal sekolah ilegal; ia adalah cerminan kebijakan yang mengorbankan masa depan pendidikan demi kepentingan kekuasaan.***












