SAMUDERA NEWS— Keberadaan Sekolah Siger 1 hingga 4 yang didanai penuh dari APBD Kota Bandar Lampung menuai protes keras dari kalangan sekolah swasta. Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Bandar Lampung, Suprihatin, menilai pemerintah kota telah mencederai keadilan dan menyalahi prosedur pendirian satuan pendidikan.
Dalam pernyataannya pada Selasa (15/7/2025), Suprihatin mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemkot Bandar Lampung yang dinilai gegabah dalam membentuk Sekolah Siger—yang notabene menggunakan anggaran publik—tanpa prosedur dan izin resmi yang lazimnya wajib dipenuhi oleh sekolah swasta.
“Kami ini kalau mau mendirikan sekolah swasta harus melalui jalur panjang: mulai dari kelengkapan SDM, tenaga administrasi, izin mendirikan bangunan, hingga rekomendasi dari sekolah terdekat. Tapi Sekolah Siger hadir begitu saja tanpa permisi, tanpa kejelasan,” kata Suprihatin.
Ia menyebutkan, dari laporan sejumlah kepala sekolah swasta yang berada di sekitar lokasi Sekolah Siger, tidak satu pun dari mereka pernah dimintai pertimbangan atau mengetahui adanya proses izin formal yang dijalankan pihak sekolah Siger.
Simbol Ketidakadilan
Menurut Suprihatin, pendirian Sekolah Siger merupakan bentuk nyata ketidakadilan kebijakan pemerintah terhadap sekolah swasta. Selama ini, sekolah swasta harus berdiri di atas kemandirian finansial, bahkan diminta untuk tidak menahan ijazah siswa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi.
“Jika memang Sekolah Siger itu sekolah swasta yang dibiayai APBD, maka sekolah swasta lain pun berhak mendapat perlakuan yang sama. Tapi ini tidak adil. Kita warga kota juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat setidaknya tiga pelanggaran mendasar yang dilakukan Sekolah Siger:
- Lokasi dan lingkungan sekolah yang belum memenuhi syarat;
- Ketidaksiapan SDM dan tenaga pendidik;
- Administrasi kelembagaan yang tidak jelas.
Dikhawatirkan Jadi Masalah Baru Pendidikan
Kekhawatiran tak hanya datang dari kalangan sekolah swasta. Seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa hingga kini izin pendirian Sekolah Siger belum diterima di level provinsi.
“Setahu saya izinnya belum ada. Ini bisa jadi masalah besar di kemudian hari, karena pembentukannya terlalu dipaksakan,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu (12/7/2025).
Ia menyebut bahwa pembentukan sekolah yang tidak melalui proses administratif yang benar akan berdampak pada status hukum sekolah, kualitas layanan pendidikan, hingga nasib peserta didik di kemudian hari.
Pertanyakan Motif Politik di Balik Sekolah Siger
Sekolah Siger diketahui merupakan gagasan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dengan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda dijabat oleh Hj. Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota yang juga diketahui sebagai adik kembar Wali Kota.
Keterlibatan langsung pejabat tinggi kota dalam yayasan ini turut menimbulkan kecurigaan bahwa proyek pendidikan ini sarat dengan konflik kepentingan, terlebih dalam konteks penggunaan APBD.***












