• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polda Lampung Tindak Tegas Konvoi “Aura Farming” di Jalan Tol, Tilang Maksimal Diterapkan!

MeldabyMelda
15/07/2025
in Berita
Polda Lampung Tindak Tegas Konvoi “Aura Farming” di Jalan Tol, Tilang Maksimal Diterapkan!
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bergerak cepat menindak aksi nekat konvoi yang mengikuti tren “Aura Farming” di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, yang viral di media sosial pada Minggu (13/7/2025).

Aksi yang dilakukan oleh komunitas Def Gank Lampung itu memicu kecaman publik lantaran mempertaruhkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam video berdurasi 19 detik, tampak seorang remaja duduk di atas mobil jenis Pajero BE 193 DE, mengenakan kaus hitam dan celana pendek, menikmati sensasi berbahaya di atas kap mobil yang melaju di tol.


Respon Cepat dan Tegas dari Polda Lampung

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengidentifikasi pelaku dan kendaraan setelah video tersebut viral.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

“Hari ini kami panggil seluruh pelaku yang terlibat. Mereka dikenai sanksi tilang maksimal dan diwajibkan membuat video permintaan maaf serta surat klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” tegas AKBP Indra saat ditemui, Selasa (15/7/2025).


Sanksi Tegas Sesuai UU Lalu Lintas

Sebagai bentuk penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami juga memberikan edukasi langsung tentang pentingnya keselamatan berkendara. Jalan tol bukan tempat untuk ugal-ugalan apalagi mengikuti tren media sosial yang membahayakan,” ujar AKBP Indra.


Komunitas Bersikap Kooperatif

Meski aksi mereka menuai kritik, AKBP Indra mengapresiasi sikap kooperatif para anggota komunitas Def Gank Lampung, yang hadir dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi komunitas lainnya. Jangan karena ingin viral lalu mengabaikan keselamatan,” katanya.


Peringatan untuk Masyarakat: Jangan Terjebak Tren Berbahaya

Tren “Aura Farming” yang tengah viral secara nasional diketahui melibatkan aksi ekstrem di atas kendaraan yang melaju, dengan klaim tak berdasar bahwa “aura” seseorang bisa diserap dari angin jalanan. Polda Lampung menegaskan, aksi seperti ini tak hanya konyol dan membahayakan, tapi juga melanggar hukum.

“Kami tidak segan menindak pelanggar lainnya. Penegakan hukum jalan terus, dan edukasi akan terus kami galakkan,” tutup AKBP Indra.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: AuraFarmingJTTSKeselamatanBerkendaraPoldaLampungStopUgalUgalanViralDitilang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kepala BNNK Lampung Selatan Jadi Pembina Apel di SMAN 2 Kalianda, Serukan Semangat Anti-Narkoba dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi

Next Post

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas, Tersangka Utama Sudah Residivis

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas, Tersangka Utama Sudah Residivis

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas, Tersangka Utama Sudah Residivis

Yuvanka dan Salsabila Raih Juara 1 Lomba Resensi Buku Perpusda Lampung: Sorot Kritis Generasi Literasi!

Yuvanka dan Salsabila Raih Juara 1 Lomba Resensi Buku Perpusda Lampung: Sorot Kritis Generasi Literasi!

Warga Sumut Menolak KEK Danau Toba: “Kami Bukan Penonton di Tanah Sendiri”

Warga Sumut Menolak KEK Danau Toba: “Kami Bukan Penonton di Tanah Sendiri”

Sekjen Laskar Lampung Kecam Pendirian Sekolah Siger Tanpa Prosedur Resmi

Sekjen Laskar Lampung Kecam Pendirian Sekolah Siger Tanpa Prosedur Resmi

HUT ke-18 Pesawaran: Penuh Warna, Penuh Makna!

HUT ke-18 Pesawaran: Penuh Warna, Penuh Makna!

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In