SAMUDERA NEWS- Sengketa waris adat masih menjadi persoalan laten di berbagai daerah Indonesia. Di tengah keberagaman sistem kekerabatan—patrilineal, matrilineal, hingga parental—perbedaan tafsir mengenai siapa ahli waris yang sah dan bagaimana pembagian harta sering memicu konflik keluarga yang berujung ke meja hukum.
Masalah ini mengemuka ketika nilai-nilai adat berhadapan dengan hukum nasional dan modernisasi sosial. Banyak keluarga adat yang tetap berpegang pada aturan turun-temurun, sementara sebagian ahli waris menuntut pembagian berdasarkan rasa keadilan kontemporer atau hukum tertulis negara.
Apa yang dimaksud dengan sengketa waris adat? Secara sederhana, sengketa ini adalah perselisihan mengenai hak dan pembagian harta peninggalan pewaris yang diselesaikan berdasarkan hukum adat setempat. Hukum adat sendiri merupakan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, diakui keberadaannya oleh negara.
Pengakuan itu tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sengketa waris adat biasanya terjadi karena beberapa sebab. Pertama, perbedaan sistem kekerabatan. Di masyarakat Batak yang patrilineal, misalnya, anak laki-laki menjadi ahli waris utama, sementara di Minangkabau yang matrilineal, harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis ibu. Ketika mobilitas sosial meningkat dan perkawinan lintas budaya terjadi, benturan kepentingan sulit dihindari.
Kedua, ketidakjelasan status harta. Dalam hukum adat dikenal pembedaan antara harta pusaka dan harta pencaharian. Harta pusaka sering tidak boleh diperjualbelikan dan diwariskan menurut garis tertentu. Sengketa muncul ketika ahli waris menganggap seluruh harta sebagai milik pribadi pewaris.
Ketiga, minimnya dokumentasi. Karena hukum adat bersifat lisan, tidak jarang kesepakatan keluarga atau keputusan adat terdahulu tidak memiliki bukti tertulis. Kondisi ini menyulitkan pembuktian ketika perkara masuk ke pengadilan.
Bagaimana negara memandang sengketa waris adat? Dalam praktik peradilan, hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Artinya, meski hukum adat tidak terkodifikasi, ia tetap dapat dijadikan dasar pertimbangan putusan. Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi juga menegaskan bahwa hukum adat dapat berlaku sepanjang masih hidup dan diakui masyarakat setempat.
Namun, tidak semua sengketa waris adat selesai di ranah adat. Ketika musyawarah adat gagal, para pihak kerap membawa perkara ke pengadilan negeri. Di sinilah hukum adat berinteraksi dengan hukum perdata nasional, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meski KUHPerdata pada dasarnya lebih banyak diterapkan pada golongan tertentu dan bukan komunitas adat murni.
Dalam konteks agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga mengakui hak ulayat dan hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketentuan ini relevan ketika sengketa waris adat menyangkut tanah ulayat atau tanah warisan keluarga adat.
Kapan sengketa ini biasanya mencuat? Umumnya setelah pewaris meninggal dunia dan pembagian harta akan dilakukan. Konflik bisa memanas ketika salah satu ahli waris merasa dikesampingkan atau ketika nilai ekonomi harta meningkat signifikan, seperti tanah yang kini bernilai tinggi.
Di mana sengketa waris adat paling sering terjadi? Hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan komunitas adat yang kuat, seperti Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, hingga Papua. Setiap daerah memiliki karakter sengketa yang berbeda, tergantung struktur sosial dan adat yang berlaku.
Mengapa sengketa ini penting disorot? Karena sengketa waris adat bukan semata konflik keluarga, melainkan juga cermin relasi antara negara dan masyarakat adat. Cara negara, melalui pengadilan, menyikapi hukum adat akan menentukan keberlanjutan nilai-nilai lokal di tengah arus unifikasi hukum.
Bagaimana penyelesaiannya ideal dilakukan? Banyak pakar menilai jalur musyawarah adat tetap menjadi pilihan utama. Mediasi berbasis adat dinilai lebih mampu menjaga harmoni keluarga dan komunitas. Pengadilan sebaiknya menjadi jalan terakhir, dengan tetap mengakomodasi norma adat sebagai living law.
Ke depan, tantangan terbesar adalah mendokumentasikan hukum adat tanpa mematikannya. Kodifikasi yang kaku berisiko menghilangkan fleksibilitas adat, sementara ketiadaan dokumentasi membuka ruang konflik berkepanjangan.
Sengketa waris adat akan terus ada selama adat masih hidup. Pertanyaannya bukan apakah sengketa itu bisa dihapus, melainkan bagaimana negara dan masyarakat bersama-sama mengelolanya secara adil dan bermartabat.***











