• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sengketa Waris Islam

MeldabyMelda
08/03/2026
in Berita
Sengketa Waris Islam
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sengketa waris Islam masih menjadi perkara yang sering muncul di lingkungan keluarga Muslim Indonesia. Meski hukum waris Islam telah diatur secara rinci, konflik tetap terjadi ketika pembagian harta peninggalan tidak berjalan sesuai ketentuan atau dipengaruhi faktor emosional dan sosial.

Persoalan ini kerap mencuat setelah pewaris meninggal dunia. Harta yang semula dianggap sebagai perekat keluarga justru berubah menjadi sumber perselisihan. Sengketa pun bisa berlarut-larut, bahkan berujung ke pengadilan agama.

Apa yang dimaksud sengketa waris Islam? Sengketa ini adalah perselisihan antar ahli waris mengenai penentuan siapa saja yang berhak mewaris dan berapa bagian masing-masing berdasarkan hukum Islam. Hukum waris Islam dikenal dengan istilah faraid, yakni aturan pembagian harta yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

BeritaLainnya

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

Di Indonesia, hukum waris Islam memiliki landasan yuridis melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Pasal 171 huruf a KHI mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya.

Siapa saja yang terlibat dalam sengketa waris Islam? Para pihak biasanya adalah ahli waris sah menurut Islam, seperti anak, orang tua, pasangan suami atau istri, dan kerabat tertentu. Sengketa sering muncul ketika ada perbedaan pandangan mengenai status ahli waris, misalnya anak angkat, anak tiri, atau kerabat yang dianggap berjasa tetapi tidak termasuk ahli waris menurut syariat.

ADVERTISEMENT

Kapan sengketa biasanya terjadi? Umumnya setelah pewaris wafat dan harta akan dibagi. Konflik bisa dipicu oleh penundaan pembagian, penguasaan sepihak atas harta, atau wasiat yang dipersoalkan. Dalam beberapa kasus, sengketa baru muncul bertahun-tahun kemudian ketika nilai ekonomi harta meningkat.

Di mana sengketa waris Islam diselesaikan? Jika musyawarah keluarga tidak mencapai kata sepakat, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan agama. Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris bagi orang yang beragama Islam.

Mengapa sengketa waris Islam tetap terjadi meski aturannya jelas? Salah satu sebab utama adalah minimnya pemahaman hukum waris Islam. Banyak keluarga membagi warisan berdasarkan kebiasaan atau rasa keadilan versi masing-masing, bukan berdasarkan ketentuan faraid. Faktor budaya patriarkal atau sebaliknya juga sering memengaruhi pembagian.

Selain itu, adanya hibah dan wasiat yang tidak dicatat dengan jelas kerap memicu konflik. KHI memang mengatur wasiat maksimal sepertiga dari harta, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (2). Namun, pelanggaran ketentuan ini sering baru dipersoalkan setelah pewaris meninggal.

Bagaimana hukum Islam mengatur pembagian waris? Prinsip dasarnya adalah keadilan proporsional, bukan kesamaan mutlak. Anak laki-laki, misalnya, memperoleh bagian dua kali lipat anak perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 176 KHI. Ketentuan ini sering menjadi sumber perdebatan, terutama ketika dipandang dari perspektif keadilan modern.

Namun, hukum waris Islam juga membuka ruang kesepakatan. Pasal 183 KHI menyatakan bahwa para ahli waris dapat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Ketentuan ini memungkinkan penyelesaian yang lebih fleksibel tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.

Bagaimana peran pengadilan agama dalam sengketa waris? Hakim pengadilan agama tidak hanya menerapkan teks hukum, tetapi juga menilai fakta sosial dan niat para pihak. Hakim dapat menetapkan bagian waris, memerintahkan pembagian harta, hingga memutus keabsahan hibah atau wasiat yang disengketakan.

Namun, proses peradilan sering memakan waktu dan biaya. Karena itu, banyak pihak mendorong penguatan mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi di pengadilan. Mediasi dinilai lebih mampu menjaga hubungan keluarga yang sering rusak akibat sengketa waris.

Dalam praktik, sengketa waris Islam juga bersinggungan dengan hukum pertanahan dan perdata umum, terutama ketika objek warisan berupa tanah dan bangunan. Sertifikat atas nama pewaris yang belum dibalik nama sering menjadi sumber konflik tambahan.

Sengketa waris Islam pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ujian kedewasaan keluarga dalam menyikapi harta dan warisan nilai. Hukum telah menyediakan rambu yang jelas, tetapi penerapannya sangat bergantung pada kesadaran dan itikad baik para ahli waris.

Ke depan, edukasi hukum waris Islam menjadi kunci pencegahan sengketa. Tanpa pemahaman yang memadai, konflik serupa akan terus berulang, meski aturan telah lama tersedia.***

Source: AMEL
Tags: Sengketa Waris Islam
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polisi Kejar Pelaku Curanmor di Bakauheni, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Next Post

Infrastruktur Jadi Prioritas, Gubernur dan Bupati Pesawaran Tinjau Kondisi Jalan

Related Posts

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
Berita

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

15/07/2026
LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN

15/07/2026
Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
Berita

Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker

15/07/2026
Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda
Berita

Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

15/07/2026
PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Next Post
Infrastruktur Jadi Prioritas, Gubernur dan Bupati Pesawaran Tinjau Kondisi Jalan

Infrastruktur Jadi Prioritas, Gubernur dan Bupati Pesawaran Tinjau Kondisi Jalan

Progres Rehab RTLH TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Masuki Tahap Konstruksi Utama

Progres Rehab RTLH TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Masuki Tahap Konstruksi Utama

Wakil Bupati Pesawaran Pimpin Korve Serentak di OPD, Dorong Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat

Wakil Bupati Pesawaran Pimpin Korve Serentak di OPD, Dorong Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, BPK Didorong Beri Opini Tidak Wajar untuk Pemkot Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, BPK Didorong Beri Opini Tidak Wajar untuk Pemkot Bandar Lampung

444 Rumah Terendam Banjir, Pangdam Desak Audit Perumahan di Jati Agung

444 Rumah Terendam Banjir, Pangdam Desak Audit Perumahan di Jati Agung

Berita Terkini

  • Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
  • LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
  • Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
  • Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In