SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 mulai disidangkan. Pada Selasa (8/7/2025), Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungkarang.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang kala itu menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Agenda utama persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri Iswahyudi terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 berdasarkan hasil audit resmi.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang berlangsung dalam suasana tertib dan lancar.***












