• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Skandal Pendidikan di Bandar Lampung: SMA Swasta Siger Diduga Langgar Aturan, Gunakan Aset Negara Tanpa Izin

MeldabyMelda
03/11/2025
in Berita
Skandal Pendidikan di Bandar Lampung: SMA Swasta Siger Diduga Langgar Aturan, Gunakan Aset Negara Tanpa Izin
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Sebuah fakta baru muncul dari polemik SMA Swasta Siger yang disebut-sebut menggunakan dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tanpa legalitas yang sah. Kasus ini kian menambah daftar panjang kontroversi di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang kini tengah menjadi sorotan publik.

SMA Swasta Siger, yang belakangan diketahui berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, disebut-sebut mulai membuka pendaftaran siswa baru pada 9–10 Juli 2025. Namun, yang mengherankan, sekolah ini ternyata belum memiliki legalitas izin pendirian pada saat pendaftaran dilakukan. Berdasarkan data resmi dari Kemenkumham yang diperoleh redaksi pada Rabu, 29 Oktober 2025, akta notaris yayasan tersebut baru dibuat pada 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan bisa membuka penerimaan murid baru tanpa status hukum yang sah? Lebih jauh lagi, sekolah tersebut diketahui menumpang di dua aset milik negara, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kedua fasilitas pendidikan itu dibangun dengan dana publik dan seharusnya tidak digunakan oleh pihak swasta tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian Pendidikan.

BeritaLainnya

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

Sumber internal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyebut bahwa pengelolaan SMA Swasta Siger tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Dalam dokumen yang beredar, tercantum bahwa ketua yayasan merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemkot Bandar Lampung, sementara ketua pembinanya adalah saudara kembar figur politik yang dijuluki “The Killer Policy” — julukan yang identik dengan pengambil kebijakan keras di tubuh Pemkot.

Publik pun mulai mempertanyakan etika dan dasar hukum kebijakan ini. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap menabrak Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang ditandatangani oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa pendirian lembaga pendidikan formal harus melalui proses izin yang sah dan memenuhi standar tertentu, baik dari aspek kurikulum, fasilitas, maupun tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh lagi, penggunaan aset negara oleh pihak swasta tanpa persetujuan juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aset negara yang dibiayai oleh APBD semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk proyek pendidikan swasta yang belum memiliki izin. Hal ini memperkuat anggapan bahwa pemerintahan Kota Bandar Lampung di bawah Eva Dwiana semakin jauh dari transparansi dan akuntabilitas publik.

Sejumlah pemerhati pendidikan di Lampung pun turut angkat bicara. Mereka menilai bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan juga potensi penyalahgunaan wewenang. “Jika benar SMA Swasta Siger menggunakan aset pemerintah tanpa izin dan belum memiliki dasar hukum, maka ini jelas pelanggaran serius. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung kepentingan publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu aktivis pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, muncul dugaan bahwa proyek SMA Swasta Siger sengaja digarap secara tergesa-gesa untuk memenuhi kepentingan politis tertentu menjelang tahun politik mendatang. Pendaftaran siswa baru yang dilakukan sebelum izin keluar memperlihatkan adanya kejanggalan dalam tata kelola administrasi dan pengawasan pendidikan di Bandar Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wali Kota Eva Dwiana maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Sementara publik menanti klarifikasi, wacana tentang “kebijakan liar” kian menggema di ruang publik, menandakan keresahan masyarakat terhadap praktik pemerintahan yang dinilai semakin jauh dari prinsip hukum dan keadilan sosial.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi semua pihak, bahwa sektor pendidikan seharusnya dijaga dari intervensi politik dan kepentingan pribadi. Pendidikan bukan lahan eksperimen kebijakan, melainkan fondasi masa depan bangsa. Jika benar dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu bertanggung jawab atas kekacauan kebijakan yang bisa merugikan generasi penerus dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDLampungBandarLampungEvaDwianaKebijakanLiarPendidikanBermasalahSkandalPendidikanLampungSMAWastaSiger
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rudi Suhaimi Kalianda Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Satya Lencana Adhitya Mahatva Yodha Utama 2025

Next Post

Kapasitas Stadion Sumpah Pemuda Mubazir, Bhayangkara Presisi Lampung FC Jadi Simbol Insolidaritas Polda-Polresta?

Related Posts

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
Berita

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

29/10/2026
ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
Berita

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

29/10/2026
Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
Berita

Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn

29/10/2026
Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Berita

Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

29/10/2026
Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila
Berita

Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

29/10/2026
Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat
Berita

Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat

29/10/2026
Next Post
Kapasitas Stadion Sumpah Pemuda Mubazir, Bhayangkara Presisi Lampung FC Jadi Simbol Insolidaritas Polda-Polresta?

Kapasitas Stadion Sumpah Pemuda Mubazir, Bhayangkara Presisi Lampung FC Jadi Simbol Insolidaritas Polda-Polresta?

Capaian PBB Kecamatan Banyumas Lampaui 83 Persen, Warga dan Pekon Jadi Kunci

Capaian PBB Kecamatan Banyumas Lampaui 83 Persen, Warga dan Pekon Jadi Kunci

Bupati Tanggamus Serahkan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Tanggamus Serahkan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Ayah Tiri di Pringsewu Balas Dendam Paling Ngeri: Jadikan Anak Tirinya Korban Sampai Hamil! Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Mual!

Ayah Tiri di Pringsewu Balas Dendam Paling Ngeri: Jadikan Anak Tirinya Korban Sampai Hamil! Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Mual!

Milad ke-46 SMP Muhammadiyah 1 Sendangagung, Bakal Dihadiri Ketua PW Muhammadiyah Lampung

Milad ke-46 SMP Muhammadiyah 1 Sendangagung, Bakal Dihadiri Ketua PW Muhammadiyah Lampung

Berita Terkini

  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
  • Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
  • Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
  • Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In