SAMUDERA NEWS– Dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Sebuah fakta baru muncul dari polemik SMA Swasta Siger yang disebut-sebut menggunakan dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tanpa legalitas yang sah. Kasus ini kian menambah daftar panjang kontroversi di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang kini tengah menjadi sorotan publik.
SMA Swasta Siger, yang belakangan diketahui berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, disebut-sebut mulai membuka pendaftaran siswa baru pada 9–10 Juli 2025. Namun, yang mengherankan, sekolah ini ternyata belum memiliki legalitas izin pendirian pada saat pendaftaran dilakukan. Berdasarkan data resmi dari Kemenkumham yang diperoleh redaksi pada Rabu, 29 Oktober 2025, akta notaris yayasan tersebut baru dibuat pada 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan bisa membuka penerimaan murid baru tanpa status hukum yang sah? Lebih jauh lagi, sekolah tersebut diketahui menumpang di dua aset milik negara, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kedua fasilitas pendidikan itu dibangun dengan dana publik dan seharusnya tidak digunakan oleh pihak swasta tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian Pendidikan.
Sumber internal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyebut bahwa pengelolaan SMA Swasta Siger tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Dalam dokumen yang beredar, tercantum bahwa ketua yayasan merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemkot Bandar Lampung, sementara ketua pembinanya adalah saudara kembar figur politik yang dijuluki “The Killer Policy” — julukan yang identik dengan pengambil kebijakan keras di tubuh Pemkot.
Publik pun mulai mempertanyakan etika dan dasar hukum kebijakan ini. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap menabrak Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang ditandatangani oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa pendirian lembaga pendidikan formal harus melalui proses izin yang sah dan memenuhi standar tertentu, baik dari aspek kurikulum, fasilitas, maupun tenaga pendidik.
Lebih jauh lagi, penggunaan aset negara oleh pihak swasta tanpa persetujuan juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aset negara yang dibiayai oleh APBD semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk proyek pendidikan swasta yang belum memiliki izin. Hal ini memperkuat anggapan bahwa pemerintahan Kota Bandar Lampung di bawah Eva Dwiana semakin jauh dari transparansi dan akuntabilitas publik.
Sejumlah pemerhati pendidikan di Lampung pun turut angkat bicara. Mereka menilai bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan juga potensi penyalahgunaan wewenang. “Jika benar SMA Swasta Siger menggunakan aset pemerintah tanpa izin dan belum memiliki dasar hukum, maka ini jelas pelanggaran serius. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung kepentingan publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu aktivis pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa proyek SMA Swasta Siger sengaja digarap secara tergesa-gesa untuk memenuhi kepentingan politis tertentu menjelang tahun politik mendatang. Pendaftaran siswa baru yang dilakukan sebelum izin keluar memperlihatkan adanya kejanggalan dalam tata kelola administrasi dan pengawasan pendidikan di Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wali Kota Eva Dwiana maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Sementara publik menanti klarifikasi, wacana tentang “kebijakan liar” kian menggema di ruang publik, menandakan keresahan masyarakat terhadap praktik pemerintahan yang dinilai semakin jauh dari prinsip hukum dan keadilan sosial.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi semua pihak, bahwa sektor pendidikan seharusnya dijaga dari intervensi politik dan kepentingan pribadi. Pendidikan bukan lahan eksperimen kebijakan, melainkan fondasi masa depan bangsa. Jika benar dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu bertanggung jawab atas kekacauan kebijakan yang bisa merugikan generasi penerus dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***












