SAMUDERA NEWS – Kisah mengerikan yang mencoreng dunia pendidikan dan keluarga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. Seorang pria berinisial S (37), yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri, seorang siswi SMA, hingga kini korban diketahui sedang mengandung tujuh minggu!
S diciduk oleh jajaran Polres Pringsewu hanya dalam waktu singkat, Jumat (31/10/2025), setelah sang istri melaporkan aksi bejatnya.
Aib keluarga ini terungkap secara mengejutkan setelah sekolah mengadakan tes kehamilan mendadak pada siswi perempuannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa setelah hasil tes positif, korban akhirnya memecah kebungkamannya. Korban mengaku telah menjadi budak nafsu ayah tirinya sejak tahun 2023. Ia mengaku terpaksa diam karena di bawah ancaman berat dari S.
Kejadian yang merenggut masa depan korban ini terakhir terjadi pada September 2025. Mendengar pengakuan itu, ibu korban, yang merasa dikhianati dan hancur, langsung bergegas melapor.
Pengakuan Paling Keji: Sakit Hati Ranjang
Yang membuat kasus ini semakin memuakkan adalah motif di balik perbuatan S. Di hadapan penyidik, S mengaku bahwa ia melakukan perbuatan nista itu sebagai bentuk ‘balas dendam’ dan luapan rasa sakit hati terhadap istrinya.
Apa alasannya? S merasa hidupnya tidak harmonis dan kerap ditolak sang istri saat diajak berhubungan suami istri.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim,” kata AKP Johannes kepada media, Senin (3/11/2025).
Polisi menegaskan bahwa alasan personal atau ‘dendam ranjang’ tidak sedikit pun dapat membenarkan perlakuan keji terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, S telah ditahan sebagai tersangka di Rutan Polres Pringsewu. Korban yang mengalami trauma mendalam dipastikan menerima pendampingan psikologis dan perlindungan penuh. S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***












