SAMUDERA NEWS – Kepala sekolah dan pengurus manajemen pendidikan SMA/SMK swasta di Bandar Lampung tengah merasa resah menyusul tindakan sejumlah camat dan lurah yang meminta data peserta didik secara langsung ke sekolah-sekolah tanpa surat resmi dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya pengumpulan data tersebut.
Sunardi, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada koordinasi resmi dari pihak kecamatan atau kelurahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait permintaan data siswa. “Ini harus menjadi perhatian serius. Saya sarankan agar data siswa tidak diberikan jika tidak ada surat resmi. Sampai sekarang, tidak ada komunikasi maupun koordinasi dengan dinas provinsi,” ujarnya tegas pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Para kepala sekolah dan pengelola SMA/SMK swasta menduga kuat bahwa gerakan “bergerilya” camat dan lurah yang mendatangi sekolah-sekolah secara door to door ini adalah instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab disapa dengan julukan “The Killer Policy”.
Dugaan ini muncul mengingat SMA swasta ilegal yang dibangun Pemkot Bandar Lampung di bawah kebijakan tersebut, yakni SMA Siger, mengalami kesulitan mendapatkan murid. Padahal rencana awal Pemkot adalah membuka empat cabang SMA Siger (SMA Siger 1 sampai 4), meskipun belum memiliki gedung yang memadai untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, karena minimnya peminat yang hanya sekitar 50-an siswa, saat ini hanya dua cabang yang beroperasi, yaitu SMA Siger 1 dan 2.
SMA Siger ini diketahui belum memiliki perizinan resmi dan keberadaannya tidak mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang memang bertanggung jawab terhadap jenjang SMA dan SMK. Selain itu, DPRD juga belum membahas dan mengesahkan anggaran untuk sekolah ilegal ini, sehingga muncul tanda tanya besar mengenai legalitas dan transparansi pendanaan.
Jika dugaan dari para kepala sekolah benar bahwa Wali Kota Eva Dwiana memerintahkan camat dan lurah untuk mengintervensi perpindahan murid dari sekolah swasta legal ke SMA Siger, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika tata kelola pendidikan.
Sunardi pun menduga ada motif tersembunyi di balik gerakan tersebut. “Bisa jadi anak-anak dari keluarga kurang mampu dijanjikan beasiswa oleh Pemkot, namun diarahkan bersekolah di SMA Siger yang belum memiliki izin resmi,” katanya saat dikonfirmasi terkait keterkaitan antara aktivitas camat dan lurah dengan keberadaan SMA Siger.
Polemik ini kemudian memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Panglima Ormas Ladam, Misrul, yang selama ini dikenal vokal mengkritik kebijakan-kebijakan Wali Kota Eva Dwiana yang dianggap arogan. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Misrul menyatakan kekhawatirannya bahwa Pemkot Bandar Lampung berusaha memperbesar anggaran untuk SMA Siger dengan cara “menguras” dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta aliran dana BOSDA secara tidak transparan.
Menurut Misrul, pengiriman camat dan lurah ke sekolah-sekolah untuk mengumpulkan data siswa adalah upaya untuk memenuhi target tertentu demi kepentingan anggaran tersebut. “Disdik mengakui tidak ada koordinasi dan izin administratif, DPRD juga belum mengesahkan anggaran, tapi kok justru ada gerakan camat dan lurah. Saya bingung, ini mau apa sebenarnya? Apakah Pemkot hendak mengambil banyak dana BOS dan BOSDA secara tidak sah? Apalagi urusan SMA dan SMK ini adalah wewenang Dinas Pendidikan, kenapa sampai camat dan lurah yang turun tangan?” tegas Misrul.
Kondisi ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu ketegangan antara pemerintah daerah dengan sekolah swasta yang legal, serta mengancam kualitas pendidikan di Bandar Lampung. Para kepala sekolah swasta juga mengingatkan agar pemerintah kota segera transparan dan menjelaskan maksud dari tindakan tersebut untuk menghindari salah paham dan keresahan di masyarakat.***












