• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, September 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

MeldabyMelda
26/07/2026
in Berita
Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendri Adriansyah, S.H., M.H.

SAMUDERA NEWS- Beberapa hari terakhir, pemberitaan nasional dihebohkan oleh dugaan penyampaian kata-kata yang tidak pantas dan bernada merendahkan kepada seorang wartawan. Peristiwa tersebut terjadi dalam konferensi pers yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea setelah pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Peristiwa bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan ungkapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Dewan Pers secara resmi menyesalkan pernyataan tersebut dan mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.

Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BeritaLainnya

Kakanwil Ditjenpas Lampung Ingatkan Jajaran Lapas Gunung Sugih: Integritas Tak Boleh Ditawar

Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dengan demikian, tindakan wartawan dalam mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang sah dari proses jurnalistik, terutama untuk memperoleh keterangan, melakukan verifikasi, dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Penjelasan Pasal 8 memaknai perlindungan hukum sebagai jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pribadi wartawan, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Perlindungan tersebut semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa:

“pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mencegah tindakan represif, kriminalisasi, dan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik. Dalam sengketa yang timbul dari pelaksanaan profesi jurnalistik secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempatkan sebagai upaya utama sebelum penggunaan instrumen pidana atau perdata.

Selain Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan juga memberikan perlindungan terhadap wartawan. Pedoman tersebut memasukkan ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan sebagai bentuk kekerasan nonfisik apabila dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan pekerjaan jurnalistik atau sebagai akibat dari karya jurnalistiknya.

Oleh karena itu, penggunaan kata-kata yang merendahkan wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kesopanan. Tindakan tersebut dapat menciptakan tekanan psikologis, intimidasi, dan efek gentar yang berpotensi mengganggu kebebasan wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.

Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap ucapan yang tidak pantas secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers memerlukan pembuktian bahwa terdapat tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja, yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Dengan demikian, penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan konteks, tujuan, akibat, dan bukti yang tersedia.

Pada sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara profesional. Wartawan harus menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menjaga kesopanan, melakukan verifikasi, menghormati hak narasumber, serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan perlindungan terhadap pelaksanaan profesi jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.

Hubungan antara wartawan dan narasumber semestinya dibangun berdasarkan sikap saling menghormati. Narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau menyampaikan keberatan secara wajar. Namun, perbedaan pendapat maupun ketidaksenangan terhadap suatu pertanyaan tidak sepatutnya dijawab dengan penghinaan, intimidasi, atau kata-kata yang merendahkan martabat wartawan.

Pada akhirnya, melindungi wartawan berarti melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, masyarakat maupun perusahaan pers, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Kebebasan pers hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, tekanan, penghinaan, ataupun tindakan yang menghambat proses pencarian dan penyampaian informasi kepada publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dewan PersHukum Pers Indonesiakebebasan persKemerdekaan PersKode Etik JurnalistikMahkamah konstitusiPerlindungan Hukum WartawanPerlindungan JurnalisProfesi WartawanUU Pers
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu

Next Post

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Related Posts

Kakanwil Ditjenpas Lampung Ingatkan Jajaran Lapas Gunung Sugih: Integritas Tak Boleh Ditawar
Berita

Kakanwil Ditjenpas Lampung Ingatkan Jajaran Lapas Gunung Sugih: Integritas Tak Boleh Ditawar

13/09/2026
Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum
Berita

Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum

13/09/2026
Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan
Berita

Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan

13/09/2026
Proyek Rp850 Miliar di Way Kambas Capai 82 Persen, Warga Minta Jalan ke Sawah Tetap Dibuka
Berita

Proyek Rp850 Miliar di Way Kambas Capai 82 Persen, Warga Minta Jalan ke Sawah Tetap Dibuka

13/09/2026
Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo
Berita

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

13/09/2026
Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan
Berita

Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan

13/09/2026
Next Post
“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Wabup Pringsewu Tekankan Peran Fatayat NU Hadapi Tantangan Zaman dan Era Digital

Wabup Pringsewu Tekankan Peran Fatayat NU Hadapi Tantangan Zaman dan Era Digital

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Peran Generasi Muda dalam Reformasi Hukum, Refleksi 27 Juli

Hadiri Gebyar Milad LPQ Baituna, Bupati Pringsewu: Bangun Daerah Harus Dimulai dari Manusia Berkarakter

Hadiri Gebyar Milad LPQ Baituna, Bupati Pringsewu: Bangun Daerah Harus Dimulai dari Manusia Berkarakter

Surat Kewaspadaan Dini Soal Sekda Welly Adiwantara Diduga Palsu, Siapa Dalang Penyebarannya?

Surat Kewaspadaan Dini Soal Sekda Welly Adiwantara Diduga Palsu, Siapa Dalang Penyebarannya?

Berita Terkini

  • Kakanwil Ditjenpas Lampung Ingatkan Jajaran Lapas Gunung Sugih: Integritas Tak Boleh Ditawar
  • Rudi Santoso Temukan Benda Terakota di Situs 30 Hektare, Diduga Peninggalan Zaman Neolitikum
  • Warga Banjarejo Puluhan Tahun Naik Rakit, Pemerintah Belum Juga Bangun Jembatan
  • Proyek Rp850 Miliar di Way Kambas Capai 82 Persen, Warga Minta Jalan ke Sawah Tetap Dibuka
  • Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In