SAMUDERA NEWS— Polemik penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh korporasi di Lampung kembali mencuat. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan beberapa kepala daerah diketahui menyampaikan keluhan langsung kepada Kepala BPN RI, Nusron Wahid, saat kunjungan ke Balai Keratun, Senin (27/7/2025).
Namun, tanggapan Nusron justru memperlihatkan kebuntuan solusi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan ukur ulang HGU korporasi, dengan alasan efisiensi anggaran.
“Kalau ukur ulang HGU, anggarannya bisa membengkak besar. Negara tidak sanggup,” tegas Nusron.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan media, menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum Hendri. Ia menyebut bahwa keluhan gubernur dan bupati tidak cukup kuat sebagai langkah serius dalam mendorong reforma agraria.
“Kalau serius, bentuk Satgas Reforma Agraria dulu. Jangan hanya lempar keluhan. Duduk persoalan HGU ini kompleks dan bisa menyeret pejabat lama serta institusi keamanan,” kata Hendri.
Menurutnya, BPN telah memiliki seluruh dokumen legal dan peta wilayah HGU, sehingga ukur ulang bukanlah langkah prioritas. Justru yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah mengejar lahan pengganti dari perusahaan yang mengelola HGU untuk dialokasikan ke masyarakat.
“BPN tahu letak dan batas HGU. Yang perlu ditanyakan: kenapa tidak ada pembahasan soal lahan pengganti untuk rakyat? Itu yang absen dari wacana reforma agraria di Lampung,” ujarnya.
Hendri menilai, selama Pemprov dan Pemkab tidak membentuk tim khusus atau Satgas, maka wacana reforma agraria hanya akan berakhir sebagai narasi politik tanpa realisasi nyata. Reforma agraria butuh keberanian politik, bukan sekadar pernyataan di media.***












