SAMUDERA NEWS– Aksi pencurian yang terjadi di Toko Eiger, Kalianda, akhirnya terungkap. DK alias Akew (27), warga Bumi Agung, ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Kalianda, setelah sempat buron sejak Januari 2025.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengatakan pelaku diamankan saat bersembunyi di wilayah Kalianda pada Selasa, 5 Agustus 2025. “Pelaku mengakui pencurian setelah diperiksa. Ia membobol toko melalui plafon,” jelasnya.
Aksi tersebut terjadi 22 Januari 2025 dini hari. Korban, Yoga Adidarmawan, pemilik toko, menemukan sabuk jatuh dan colokan CCTV dicabut. Saat dicek rekaman kamera, terlihat pelaku masuk secara paksa dan membawa kabur:
- 1 lusin celana New Lion’s
- 1 sabuk Eiger
- Uang tunai Rp500.000
Total kerugian ditaksir Rp5,5 juta.
Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan yang dipimpin Aiptu Zairul Fikri dan Ipda Fajar Kuswantoro. Saat ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami masih telusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain di wilayah hukum Lampung Selatan,” kata Kapolsek.***












