SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan meringkus seorang pria muda berinisial BA (21) yang menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor di kawasan South Market Kalianda. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah menghilang sejak Januari 2025.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Indik.
Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, saat korban — seorang ASN asal Kalianda — memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam (BE 2076 DBN) di area parkir pasar modern. Saat kembali, sepeda motor senilai Rp19,5 juta itu raib, meski telah dikunci setang.
Setelah laporan resmi dibuat di SPKT Polsek Kalianda, penyelidikan pun dilakukan. Berdasarkan pengembangan informasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB oleh tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro.
“Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Indik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
- 1 lembar STNK
- 1 eksemplar BPKB
- 1 helai hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan.***












