SAMUDERA NEWS- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial HY (30) diamankan saat tengah berada di warung depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan mendalam setelah adanya laporan dari korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pengait jendela belakang saat rumah dalam keadaan kosong. Ia menggasak barang berharga seperti uang tunai sekitar Rp3 juta, cincin emas 10 gram, berbagai merek rokok, dan satu unit ponsel Vivo Y12,” ungkap AKP Agus.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Modus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama saat meninggalkan rumah tanpa penjagaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, pastikan pintu dan jendela terkunci saat rumah ditinggalkan. Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan,” lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, HY tidak memberikan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel Vivo Y12, beberapa bungkus rokok, celengan plastik, dan sebilah golok lengkap dengan sarungnya.
HY kini ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami. Kami akan terus bergerak memburu pelaku-pelaku lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas AKP Agus Jatmiko.***












