SAMUDERA NEWS- Dunia maya dihebohkan dengan berita penusukan di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, HF (41), tewas di tempat.
Aksi dramatis terjadi setelah pelaku, HS (41), yang tak lain adalah saingan korban, memilih untuk langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda.
Respons cepat ditunjukkan oleh Polres Lampung Selatan. Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, menegaskan timnya langsung bekerja. “Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.
MOTIF UTAMA: Kecemburuan Pada Mantan Istri
Hasil investigasi awal menguak fakta bahwa motif di balik aksi sadis ini adalah kecemburuan dan dendam. Pelaku menuduh korban, HF, menjalin hubungan gelap dengan mantan istrinya.
Kronologi menunjukkan ketegangan yang memuncak. Pelaku awalnya mendatangi korban, yang kemudian memicu adu mulut. Pertengkaran ini meningkat menjadi perkelahian fisik; pelaku memukul, dan korban membalas.
Saat terdesak, HS mencabut pisau bergagang plastik hijau yang ternyata sudah diselipkan di pinggangnya, dan menusukkannya sekali tepat ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal,” kata Indik. Tusukan tunggal itu menyebabkan korban ambruk dan tewas bersimbah darah di teras rumah.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis, Menanti Vonis Maksimal 15 Tahun
Polisi kini telah mengamankan seluruh barang bukti, termasuk pisau maut, kaos berlumuran darah milik pelaku, dan pakaian korban.
HS resmi ditahan dan harus siap menghadapi jeratan hukum berat, yakni Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tutup Indik, memastikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke meja hijau.***












