SAMUDERA NEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Tiga pria asal Kabupaten Pesawaran ditangkap dalam dua operasi berbeda lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang siap edar.
Ketiganya adalah HA (32), warga Trimulyo, Tegineneng; serta FA (24) dan ADP (24), warga Gedongtataan. HA lebih dahulu diamankan pada Minggu (20/4) sore saat melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,34 gram.
Berdasarkan pengakuan HA, petugas kemudian memburu dua rekannya. FA dan ADP diciduk pada Senin (21/4) dini hari di Pekon Wonodadi. Di tangan mereka, aparat menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Ketiga tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, Selasa (22/4).
Menurutnya, kasus ini jadi bukti nyata bahwa wilayah Pringsewu masih menjadi target peredaran narkoba, dan upaya pemberantasannya membutuhkan dukungan penuh masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Kini ketiganya tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.***












