SAMUDERA NEWS— Rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi kantor kecamatan dan sekolah swasta Siger menuai kritik keras dari warga setempat. Tak hanya soal penataan ruang, warga juga menyoroti gaya kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang dinilai arogan dan minim empati terhadap masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di kawasan terminal.
Warga menyampaikan bahwa saat kunjungannya ke Terminal Panjang, Eva Dwiana tidak menunjukkan sikap komunikatif. Ia justru datang mendadak, menyuruh sejumlah warga “pulang ke Medan”, lalu pergi tanpa dialog.
“Baru kali ini ada pemimpin datang ke sini, marah-marah, langsung bilang bongkar. Kami bingung harus bagaimana. Kami bukan maling, kami cuma cari makan,” ujar seorang pedagang es keliling yang biasa mangkal di terminal, Sabtu (26/7/2025).
Terminal Panjang bukan sekadar tempat transit kendaraan. Lokasi ini telah berkembang menjadi ruang hidup: tempat parkir ojek online, warung mie instan, kios pulsa, hingga hunian semi permanen bagi warga ekonomi rendah. Banyak di antara mereka yang mengaku telah membayar sewa ke pihak pengelola terminal sejak lama.
Namun, dalam pernyataannya di media sosial, Eva Dwiana menyebut bahwa seluruh penghuni terminal tidak membayar sewa. Hal ini langsung dibantah oleh warga yang menunjukkan bukti transfer ratusan ribu rupiah per bulan kepada oknum pejabat UPT terminal.
“Kalau enggak bayar, saya enggak bisa di sini. Saya setor ke salah satu pimpinan UPT, kadang Rp300.000 sebulan, kadang lebih. Itu resmi, saya transfer,” ucap salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dibiarkan. Bahkan ada informasi bahwa sebagian kios sudah berstatus milik pribadi karena pernah terlibat sengketa dengan pihak bank swasta, hingga disebut-sebut terhubung dengan mendiang H. Kurniawan yang pernah disebut sebagai salah satu pengelola terminal secara tidak resmi.
Dugaan Pelanggaran & Aset Bermasalah
Alih fungsi Terminal Panjang oleh Pemkot Bandar Lampung tanpa penyelesaian persoalan aset dan pengelolaan justru membuka pintu lebar untuk pertanyaan hukum dan transparansi. Jika benar terjadi pungli oleh jajaran internal, lalu dipungkiri oleh kepala daerah, bagaimana warga bisa mendapatkan keadilan?
Beberapa pihak mempertanyakan, jika Pemkot serius menata ulang fungsi terminal, mengapa tidak diawali dengan audit aset dan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik pungli yang diduga dilakukan oleh aparat di lapangan?
Warga Minta Keadilan dan Keterbukaan
Warga Panjang berharap pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. Mereka meminta Wali Kota Eva Dwiana membuka dialog publik dan membentuk tim investigasi atas dugaan pungli serta menyusun skema relokasi atau solusi yang manusiawi.
“Jangan kami yang susah disalahkan. Kami enggak mau ribut, kami cuma minta adil. Bunda Eva jangan cuma datang marah, tapi juga dengar,” ujar seorang warga lain.
Kasus ini membuka potret nyata bahwa tata kelola aset publik, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil, butuh kehati-hatian, transparansi, dan pendekatan yang beradab. Pemkot Bandar Lampung dituntut untuk menjawab: Bongkar apa dan untuk siapa?***












