SAMUDERA NEWS– Polemik SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini terungkap melalui keterangan tertulis yang diperoleh Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, Selasa (11/11/2025).
“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diketahui Kadis DPMPTSP, Drs. Intizam.
Selain itu, permohonan izin operasional SMA Siger juga belum diterima oleh Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa sekolah ini tidak termasuk dalam daftar sekolah yang diundang untuk selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak tahun ajaran 2026/2027, karena izinnya belum lengkap.
“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas.
SMA Siger wajib menyerahkan dokumen penting untuk mendapat izin operasional, antara lain surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, sekolah harus menyusun proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris, serta surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan sanggup menjalankan jam belajar mulai pukul 06.30.
Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan terkait penggunaan aset pemerintah oleh SMA Siger. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah oleh yayasan ini menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi aset pemerintah dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini beroperasi di atas aset negara tanpa izin resmi,” jelas Misrul.
Kasus ini makin kompleks karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi berpotensi pidana. Aturan pinjam pakai diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” ujar Hendri.
Kasus SMA Siger kini telah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Publik kini menunggu proses investigasi pihak kepolisian, sementara sorotan terhadap potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi terus meningkat.
Dengan fakta ini, masyarakat diingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pendirian sekolah swasta, agar aset negara tidak disalahgunakan dan prosedur resmi tetap dijalankan.***












