SAMUDERA NEWS– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani kembali menyita perhatian publik. Subli alias Alek, yang sudah berstatus tersangka, disebut mangkir dari panggilan perdana penyidik Polres Lampung Utara pada Kamis, 25 September 2025. Aksi mangkir ini menimbulkan sorotan tajam, terutama dari pihak korban yang menuntut ketegasan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, mengungkapkan bahwa penetapan Subli sebagai tersangka sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menegaskan status hukum Subli. Namun, sikap mangkir tersangka dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
“Sudah jelas statusnya sebagai tersangka. Tapi pada saat dijadwalkan pemeriksaan perdana, Subli tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Ini patut dicurigai sebagai upaya menghindar dari proses hukum,” ujar Ridho, Kamis (25/9/2025).
Ridho menekankan bahwa aparat kepolisian harus memastikan alasan absensi tersebut. Jika tersangka berdalih sakit, kata dia, pihak penyidik wajib turun langsung memverifikasi kebenarannya di lapangan. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh memberi celah kepada pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu.
Pihak kuasa hukum korban juga menyampaikan informasi bahwa Subli akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua pada Senin, 29 September 2025. Ridho menegaskan, jika kembali mangkir, penyidik tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan lebih tegas.
“Kami mendesak agar penjemputan paksa segera dilakukan bila tersangka kembali tidak hadir. Penahanan juga perlu segera dilakukan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau memengaruhi saksi,” tegas Ridho.
Selain mendesak penegakan hukum terhadap tersangka, Ridho juga menyoroti dugaan pelanggaran etik aparat dalam menangani perkara ini. Ia menyebutkan bahwa dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.
“Kami minta Kabid Propam Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, dan dua penyidik pembantu PPA. Jika ada bukti pelanggaran etik, sanksi tegas harus dijatuhkan agar citra Polri tetap terjaga,” ucapnya.
Amelia, korban KDRT, hingga kini terus berjuang mendapatkan keadilan. Dengan kondisi fisik dan psikis yang masih dalam pemulihan, ia berharap aparat tidak tinggal diam terhadap perlakuan kasar yang dialaminya.
Namun, upaya mencari kejelasan atas penanganan kasus ini belum membuahkan hasil maksimal. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, beberapa kali dicoba dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp, baik pada 20 September maupun 25 September 2025, namun tidak memberikan respons meskipun pesan sudah terkirim dan telepon berdering.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara KDRT. Banyak pihak menilai bahwa sikap tegas diperlukan untuk memberi rasa aman kepada korban sekaligus memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu.***












