SAMUDERA NEWS– Kebijakan kontroversial Wali Kota Eva Dwiana kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik ramai menyematkan sebutan “The Killer Policy”, merujuk pada berbagai keputusan yang dianggap tak berpihak pada warga menengah ke bawah, khususnya dalam konteks pendidikan dan pelayanan publik.
Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah pendirian SMA Swasta Siger 1-4 yang dibuka pendaftarannya tanpa uji kelayakan dan belum memenuhi standar aturan seperti:
- Permendikbudristek RI No. 36 Tahun 2014
- UU RI No. 16 Tahun 2001
- PP RI No. 66 Tahun 2010
Sekolah ini disebut telah menelantarkan masa depan puluhan murid pra-sejahtera karena tidak mengikuti MPLS serentak dan belum memulai kegiatan belajar mengajar. Alih-alih memberi pendidikan gratis, kebijakan ini justru menyisakan ketidakpastian, baik terkait jadwal belajar maupun jaminan ijazah.
Sekolah Swasta Ditinggalkan, Guru Diabaikan
Padahal Bandar Lampung telah memiliki ratusan SMA/SMK swasta yang kini terseok-seok. Beberapa tutup, sebagian terancam tutup. Namun Eva Dwiana justru tidak membuka rekrutmen tenaga pendidik terbuka saat membentuk SMA Siger, melainkan mengalihkan guru dari SMP Negeri, seperti SMPN 38, 39, 44, dan 45.
Langkah itu dianggap sebagai pembiaran terhadap nasib guru-guru swasta yang sudah lama berjuang, tetapi kini makin terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah kota.
Langgar Rambu Peraturan, Kesampingkan Suara Akademisi
Pembangunan SMA Siger bahkan dirancang di atas lahan Terminal Panjang—tanpa persetujuan DPRD dan tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi. Pakar Kebijakan Publik Unila, Dedy Hermawan, mengingatkan perlunya kajian matang dan keterlibatan semua stakeholder.
Namun Eva justru tancap gas, menggerus peraturan demi kebijakan yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Tunggakan Honor RT & Kaling Kontras dengan Ambisi Proyek
Lebih ironis, di tengah gencarnya proyek pendidikan, insentif RT dan Kepala Lingkungan justru belum dibayarkan. Ketua RT mengaku belum menerima insentif Rp1,75 juta/bulan. Eks RT, Misrul, menyatakan sudah 8 bulan tak menerima haknya.
Kontras dengan itu, Eva tetap menggembar-gemborkan pembangunan SMA Siger yang akte yayasannya belum jelas, dan akan menggelontorkan dana besar untuk infrastruktur yang belum disepakati publik.
Aduan Pungli Dibungkam, Transparansi Dipertanyakan
Ketika warga Terminal Panjang menyuarakan penolakan pembongkaran dan mengungkap dugaan setoran pungli kepada oknum UPT, bukannya direspons, Eva justru mengunggah videonya di Instagram seolah membungkam aduan tersebut.
Padahal transparansi dan perlindungan terhadap warga seharusnya jadi prioritas.
RTH Terabaikan, JPO & Jembatan Gantung Diprioritaskan
Kritik lain muncul dari pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan kantor Pemkot dan Masjid Al-Furqon. Proyek yang menghabiskan dana miliaran ini dianggap tidak menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama karena minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan tak sanggup bangun RTH karena alasan biaya.
Tak berhenti di situ, Eva juga mendorong proyek Jembatan Gantung wisata yang dianggap lebih condong dinikmati kelas menengah atas, dibanding memberi dampak signifikan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Masyarakat Butuh Keadilan, Bukan Janji Pembangunan Elit
Di tengah derita warga akibat banjir, keterbatasan ruang hijau, dan nasib pendidikan swasta yang makin terabaikan, publik bertanya-tanya: apakah pembangunan di Bandar Lampung benar-benar pro-rakyat?
“The Killer Policy” kini menjadi sindiran pahit, mewakili suara-suara yang merasa diabaikan. Dari RT, guru swasta, warga Terminal Panjang, hingga pengamat kebijakan publik—semua berharap suara mereka didengar sebelum kota ini kehilangan arah dalam menyusun kebijakan yang adil dan berpihak pada semua lapisan masyarakat.












