• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tindak Pidana Penadahan: Apa Itu dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia

MeldabyMelda
25/05/2026
in Berita
Tindak Pidana Penadahan: Apa Itu dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia
ADVERTISEMENT

SAMUDRA NEWS_Tindak pidana penadahan kerap luput dari perhatian publik, meski perannya sangat krusial dalam mata rantai kejahatan. Banyak kasus pencurian, perampokan, dan penggelapan tidak akan berjalan lancar tanpa adanya pihak yang menampung atau memperdagangkan barang hasil kejahatan. Karena itu, hukum pidana menempatkan penadahan sebagai tindak pidana tersendiri.

Secara hukum, penadahan adalah

perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu kejahatan. Definisi ini merujuk pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi dasar utama penindakan terhadap pelaku penadahan.

Siapa pun dapat menjadi pelaku

penadahan, baik individu maupun pelaku usaha. Dalam praktik, penadah sering kali bukan pelaku utama pencurian, tetapi pihak yang menyediakan pasar bagi barang curian. Perbuatan ini dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan permukiman, pasar tradisional, toko barang bekas, hingga platform jual beli daring.

BeritaLainnya

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Waktu terjadinya penadahan juga tidak terbatas. Dalam era digital, transaksi barang hasil kejahatan bisa berlangsung cepat dan lintas wilayah. Media sosial dan marketplace daring kerap dimanfaatkan untuk memperjualbelikan barang dengan harga jauh di bawah pasaran, yang seharusnya menimbulkan kecurigaan.

Dari sisi unsur pidana, penadahan tidak

mensyaratkan pelaku mengetahui secara pasti asal-usul barang dari kejahatan. Cukup jika pelaku patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana. Unsur “patut menduga” ini sering menjadi fokus pembuktian dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Selain Pasal 480 KUHP, hukum juga

mengenal penadahan sebagai kebiasaan. Pasal 481 KUHP mengatur penadahan yang dilakukan secara berulang atau menjadi mata pencaharian, dengan ancaman pidana yang lebih berat. Sementara itu, Pasal 482 KUHP mengatur penadahan ringan untuk barang dengan nilai kecil, dengan ancaman pidana lebih ringan.

Ancaman pidana penadahan

berdasarkan Pasal 480 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda. Jika dilakukan sebagai kebiasaan, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memandang penadahan sebagai kejahatan serius yang merusak ketertiban sosial.

Proses hukum tindak pidana penadahan umumnya diawali dari pengungkapan tindak pidana asal, seperti pencurian atau perampokan. Dalam pengembangan perkara, polisi menelusuri alur peredaran barang hasil kejahatan. Ketika ditemukan pihak yang menerima atau memperdagangkan barang tersebut, proses hukum terhadap penadah pun dimulai.

Pada tahap penyidikan, aparat penegak

hukum akan mengumpulkan alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka. Penyidik juga menilai apakah pelaku mengetahui atau seharusnya menduga asal-usul barang. Harga yang tidak wajar, transaksi tanpa dokumen, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi sering dijadikan indikator.

Setelah berkas perkara dinyatakan

lengkap oleh jaksa penuntut umum, kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dalam persidangan, hakim akan menilai terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, dan pertanggungjawaban pidana. Hakim juga mempertimbangkan peran penadah dalam mendukung tindak pidana asal.

Putusan pengadilan terhadap perkara

penadahan bervariasi, tergantung nilai barang, dampak sosial, dan apakah perbuatan dilakukan berulang kali. Dalam beberapa kasus, hakim menjatuhkan pidana penjara efektif untuk memberikan efek jera, terutama jika penadahan dilakukan secara terorganisir.

Meski demikian, penegakan hukum terhadap penadahan menghadapi tantangan. Kesadaran masyarakat untuk menolak barang hasil kejahatan masih rendah. Banyak orang tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan risiko hukum. Padahal, membeli barang curian bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menyeret pembeli ke proses pidana.

Dari perspektif kebijakan hukum,

pemberantasan penadahan menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan konvensional. Tanpa pasar, kejahatan kehilangan insentif. Karena itu, edukasi publik mengenai risiko hukum penadahan sama pentingnya dengan penindakan pidana.

Bagi masyarakat, sikap waspada dan

kritis dalam bertransaksi adalah langkah awal pencegahan. Harga yang tidak masuk akal, identitas penjual yang tidak jelas, serta ketiadaan dokumen kepemilikan patut menjadi tanda bahaya. Memahami hukum penadahan bukan hanya soal menghindari pidana, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial.***

 

Source: Sylfia
Tags: barang hasil kejahatanhukum pidana Indonesiapasal 480 KUHPpenadahan KUHPtindak pidana penadahan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Harapan Baru Mbah Mujiran, Kasus Pencurian Getah Karet Berpeluang Damai

Next Post

Rupiah Tembus Rp17.584, Purbaya Sadhewa Jadi Sorotan Publik

Related Posts

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Berita

Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

12/07/2026
Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026
Next Post
Rupiah Tembus Rp17.584, Purbaya Sadhewa Jadi Sorotan Publik

Rupiah Tembus Rp17.584, Purbaya Sadhewa Jadi Sorotan Publik

Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Baru Sport Tourism Otomotif

Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Baru Sport Tourism Otomotif

Bukan Cuma Cowok, Drifter Perempuan Bersinar di IDS Sumatra 2026

Bukan Cuma Cowok, Drifter Perempuan Bersinar di IDS Sumatra 2026

Kapolsek Bakauheni dan Jati Agung Berganti, Polres Lamsel Perkuat Pelayanan Publik

Kapolsek Bakauheni dan Jati Agung Berganti, Polres Lamsel Perkuat Pelayanan Publik

Gedung MPP hingga Gedung Kaca Terbengkalai, Aktivis Minta Kejagung Turun Tangan

Gedung MPP hingga Gedung Kaca Terbengkalai, Aktivis Minta Kejagung Turun Tangan

Berita Terkini

  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
  • Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
  • Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
  • Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In