SAMUDERA NEWS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggagas langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim). Jumat (24/10/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumpulkan berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan dalam pertemuan yang bertajuk “Dari Hati ke Hati” di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim.
Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum bagi tanah masjid dan musala. “Saya sengaja mengundang Bapak/Ibu semua agar kita bicara dari hati ke hati mengenai masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah. Jangan sampai rumah Allah justru bermasalah di kemudian hari,” tegas Nusron.
Data nasional menunjukkan rendahnya tingkat sertifikasi tanah wakaf, termasuk di Kaltim. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, hanya sekitar 21% masjid dan 10% musala yang telah bersertifikat. Rendahnya jumlah ini memicu potensi sengketa tanah, terutama saat nilai tanah meningkat seiring pembangunan infrastruktur. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal menjaga amanah dan keberlangsungan ibadah masyarakat,” tambahnya.
Menteri Nusron menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Amil Zakat Nasional. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi sehingga seluruh tanah wakaf di Kaltim dapat tuntas dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, Nusron menyoroti permasalahan banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang diterbitkan Kementerian Agama melalui KUA. Tanpa AIW, sertifikasi tidak dapat dilakukan meski masjid sudah berdiri. “Hampir semua yang datang ke kantor ini mengalami kendala karena AIW belum ada. Ini banyak terjadi dan harus segera diatasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad, turut mendampingi Menteri Nusron. Pertemuan juga dihadiri pimpinan berbagai organisasi masyarakat Islam di Kaltim, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan Yayasan Hidayatullah.
Menteri Nusron menegaskan, percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga kenyamanan umat beribadah tanpa khawatir terjadinya sengketa di masa depan. “Kita butuh komitmen bersama. Mari kita atasi persoalan ini secara serius dan cepat,” pungkasnya.***












