SAMUDERA NEWS– Perjuangan petani singkong di Lampung mendapat angin segar. Setelah Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350/kg, kini usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka mulai dibahas serius di tingkat pusat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik respons dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan membahas usulan lartas tersebut dalam forum koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
“Ini menjadi kabar baik bagi petani dan pelaku industri singkong. Setelah penetapan harga dasar, kami terus mendorong agar pemerintah pusat mengambil langkah strategis mengendalikan impor,” ujar Gubernur Mirza, Sabtu (10/5/2025).
Kebijakan harga dasar yang ditetapkan melalui Instruksi Gubernur itu merupakan respons cepat atas gejolak harga pasar yang merugikan produsen lokal. Dalam kebijakan tersebut, harga singkong dipatok tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci) dan diberi potongan maksimal 30 persen—langkah yang dinilai penting demi melindungi pendapatan petani.
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah solusi sementara sembari menunggu keputusan strategis dari pusat,” tegas Gubernur Mirza.
Dukungan pun datang dari pemerintah pusat. Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menegaskan bahwa Kemendag telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini ke forum koordinasi kementerian.
“Kita akan bahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan global, serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza menyebut bahwa Pemprov Lampung tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi penguat. Pengawasan terhadap pelaksanaan harga juga dilakukan bersama pihak kepolisian dan DPRD, memastikan kebijakan benar-benar sampai ke tingkat petani.
“Ini bukan sekadar soal harga, tetapi soal keberpihakan. Petani kita berkontribusi besar terhadap ekonomi daerah dan nasional, dan sudah saatnya mereka mendapat perlindungan yang layak,” pungkasnya.
Langkah progresif Pemprov Lampung ini menjadi sinyal kuat bagi perlindungan petani lokal di tengah tekanan pasar global dan arus impor. Kini, harapan para petani singkong Lampung tertuju pada hasil pembahasan di tingkat nasional.***












