SAMUDERA NEWS – Sebuah langkah penting telah diambil Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi petani singkong melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen. Lebih dari 40 pabrik pengolahan singkong di Lampung kini telah mengikuti kebijakan tersebut, memberikan sinyal positif terhadap sektor industri singkong yang sempat tertekan akibat gejolak harga.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret yang memberikan keberpihakan nyata kepada petani lokal. Meski begitu, masih ada beberapa perusahaan yang belum mengikuti instruksi tersebut.
“Kami apresiasi langkah 40 lebih perusahaan yang sudah mematuhi harga dasar yang ditetapkan. Namun, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum mengikuti, dan ini akan segera kami evaluasi. Kami ingin memastikan seluruh pabrik patuh demi terciptanya sistem tata niaga yang adil,” kata Mikdar.
Selain itu, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) yang mewadahi sebagian besar perusahaan singkong di Lampung juga memberikan dukungan penuh terhadap instruksi gubernur. Welly Soegiono, Ketua PPTTI Lampung, menyebutkan bahwa seluruh anggota asosiasi sepakat mengikuti kebijakan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Tujuannya jelas: memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan terhadap petani. Hanya dua pabrik yang belum bisa beroperasi karena proses perbaikan mesin,” ujar Welly.
Meski langkah ini diakui penting, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari upaya yang lebih besar. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan impor (Lartas) singkong dan produk turunannya seperti tapioka untuk melindungi petani dalam negeri dari tekanan impor yang tidak terkendali.
Mikdar Ilyas juga menekankan bahwa kewenangan soal Lartas bukan di Kemenko Pangan, melainkan di tangan Kemenko Perekonomian. Ia pun mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang berpihak kepada petani singkong dan industri dalam negeri.
“Kami sudah selesai dengan harga di daerah, sekarang bola ada di pusat. Larangan impor adalah langkah mendesak. Jangan biarkan petani kita terus merana,” tegas Mikdar.
Sementara itu, sejumlah pabrik besar yang telah mematuhi instruksi gubernur, seperti PT SPM, PT Budi Starch & Sweetener Tbk, dan PT Florindo Makmur, kini sedang menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi nasional.
Dengan solidnya dukungan industri lokal, kini seluruh perhatian tertuju pada keputusan pemerintah pusat.***












