• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

MeldabyMelda
18/05/2026
in Berita
Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung menyoroti pemberitaan sejumlah akun media terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Lampung Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Namun, berdasarkan pemantauan AJI Bandar Lampung, penyajian konten dan penulisan berita dinilai belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak serta berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan kaidah jurnalistik.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa media dan pembuat konten harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar viralitas dan perhatian publik.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

“Media harus lebih berhati-hati. Jangan hanya berorientasi pada konten yang menarik perhatian dan viral, tetapi mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya,” ujar Dian.

AJI Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam pemberitaan yang beredar. Salah satunya adalah potensi terbukanya identitas anak meski wajah korban telah disamarkan. Menurut AJI, foto, video, dan unsur visual lain masih memungkinkan publik mengenali korban melalui ciri fisik maupun lingkungan tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, AJI juga menyoroti penyajian pengakuan korban secara rinci dan vulgar yang dinilai dapat memperparah trauma korban serta memicu trauma bagi penyintas lain.

Penggunaan narasi sensasional, seksis, dan eksploitasi emosi juga disebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait larangan pemberitaan sadis, cabul, dan diskriminatif terhadap kelompok rentan.

AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk pulih. Penyebaran konten secara luas di media sosial dinilai berpotensi menjadi jejak digital permanen yang dapat memunculkan kembali trauma dan stigma sosial di masa depan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Bandar Lampung mendorong media untuk segera memperbaiki praktik jurnalistik dengan mengutamakan perlindungan identitas dan hak-hak anak. AJI juga mengimbau media dan pembuat konten menghentikan praktik sensasionalisme, seksisme, diskriminasi, serta penyebaran data pribadi tanpa izin.

Selain itu, masyarakat juga diajak aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers.

“Jurnalisme yang bertanggung jawab seharusnya memperjuangkan hak dan perlindungan anak, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai komoditas demi keuntungan atau popularitas,” tutup Dian Wahyu Kusuma.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AJI Bandar LampungDewan Perskekerasan seksual anakKode Etik JurnalistikLAMPUNG SELATANmedia siberpemberitaan ramah anakPerlindungan Anak
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

Next Post

Syarat dan Prosedur Penahanan dalam Hukum Pidana

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Syarat dan Prosedur Penahanan dalam Hukum Pidana

Syarat dan Prosedur Penahanan dalam Hukum Pidana

Polres Tanggamus dan Kantor Pertanahan Perkuat Koordinasi Pelayanan Masyarakat

Polres Tanggamus dan Kantor Pertanahan Perkuat Koordinasi Pelayanan Masyarakat

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, Sekretariat DPRD Lamsel Gelar Aksi Kebersihan

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, Sekretariat DPRD Lamsel Gelar Aksi Kebersihan

Pemkab Pringsewu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Sosial di Gading Rejo

Pemkab Pringsewu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Sosial di Gading Rejo

Cas Ponsel Diduga Picu Kebakaran Hebat di Gadingrejo Pringsewu

Cas Ponsel Diduga Picu Kebakaran Hebat di Gadingrejo Pringsewu

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In