• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Syarat dan Prosedur Penahanan dalam Hukum Pidana

MeldabyMelda
19/05/2026
in Berita
Syarat dan Prosedur Penahanan dalam Hukum Pidana
ADVERTISEMENT

SAMUDRA NEWS_Penahanan menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam proses peradilan pidana. Di satu sisi, penahanan diperlukan untuk menjamin kelancaran penyidikan dan persidangan. Di sisi lain, penahanan menyentuh langsung hak asasi manusia karena membatasi kebebasan seseorang yang secara hukum masih berstatus tersangka atau terdakwa. Karena itu, hukum pidana Indonesia mengatur syarat dan prosedur penahanan secara ketat.

Isu penahanan kerap menjadi sorotan

publik ketika aparat dianggap terlalu mudah menahan seseorang, termasuk dalam perkara yang ancaman hukumannya relatif ringan. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kapan penahanan boleh dilakukan, siapa yang berwenang, serta bagaimana prosedurnya menurut hukum.

Secara yuridis, penahanan didefinisikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Penahanan tidak dapat dilakukan secara

sewenang-wenang. KUHAP menegaskan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang disangkakan, sedangkan syarat subjektif berkaitan dengan penilaian aparat penegak hukum terhadap perilaku tersangka atau terdakwa.

Syarat objektif penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, sepanjang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat subjektif penahanan

diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat melakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penilaian ini harus didasarkan pada alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain syarat, hukum juga mengatur siapa yang berwenang melakukan penahanan. Pada tahap penyidikan, kewenangan berada di tangan penyidik. Pada tahap penuntutan, penahanan dapat dilakukan oleh penuntut umum. Sementara dalam tahap persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan atau melanjutkan penahanan. Pembagian kewenangan ini diatur dalam Pasal 20 KUHAP.

Prosedur penahanan juga diatur secara

rinci. Setiap tindakan penahanan harus disertai surat perintah penahanan yang memuat identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat tersangka ditahan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan aparat penegak hukum.

KUHAP juga mengatur batas waktu penahanan. Pada tahap penyidikan, penahanan dapat dilakukan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Pada tahap penuntutan, penahanan berlangsung 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sementara di tahap pemeriksaan di pengadilan, jangka waktu penahanan diatur secara bertahap sesuai tingkat peradilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 sampai Pasal 29 KUHAP.

Selain penahanan di rumah tahanan

negara, hukum pidana juga mengenal jenis penahanan lain, yaitu penahanan rumah dan penahanan kota. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Alternatif penahanan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan kebebasan yang lebih ringan, terutama bagi tersangka atau terdakwa yang dinilai kooperatif.

Dalam praktik, penahanan juga dapat

ditangguhkan. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun orang. Penangguhan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.

Dari perspektif kritis, penerapan penahanan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kecenderungan menjadikan penahanan sebagai langkah awal, bukan sebagai upaya terakhir. Padahal, semangat KUHAP menempatkan penahanan sebagai tindakan eksepsional yang hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan.

Oleh karena itu, pemahaman publik mengenai syarat dan prosedur penahanan menjadi penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat menilai apakah suatu tindakan penahanan telah sesuai dengan hukum atau justru melanggar hak-hak dasar warga negara.***

 

Source: Sylfia
Tags: hak tersangkahukum pidanaKUHAPpenahanan tersangkaprosedur penahanan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

Next Post

Polres Tanggamus dan Kantor Pertanahan Perkuat Koordinasi Pelayanan Masyarakat

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Next Post
Polres Tanggamus dan Kantor Pertanahan Perkuat Koordinasi Pelayanan Masyarakat

Polres Tanggamus dan Kantor Pertanahan Perkuat Koordinasi Pelayanan Masyarakat

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, Sekretariat DPRD Lamsel Gelar Aksi Kebersihan

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, Sekretariat DPRD Lamsel Gelar Aksi Kebersihan

Pemkab Pringsewu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Sosial di Gading Rejo

Pemkab Pringsewu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Sosial di Gading Rejo

Cas Ponsel Diduga Picu Kebakaran Hebat di Gadingrejo Pringsewu

Cas Ponsel Diduga Picu Kebakaran Hebat di Gadingrejo Pringsewu

Abdullah Sani Desak Polda Lampung Naikkan Kasus SMA Siger 2 ke Tahap Penyidikan

Abdullah Sani Desak Polda Lampung Naikkan Kasus SMA Siger 2 ke Tahap Penyidikan

Berita Terkini

  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In