SAMUDERA NEWS — Aturan terbaru dari BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sebanyak 21 penyakit tak akan lagi bisa diklaim melalui BPJS. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan ini tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat yang menderita penyakit-penyakit tersebut, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar ini meliputi berbagai jenis kondisi yang berkaitan dengan pola hidup, gaya hidup, dan faktor-faktor lainnya. Ini membuat pengobatan bagi mereka yang menderita penyakit-penyakit ini harus ditanggung sendiri, tanpa dukungan dari BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berkaitan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***












