SAMUDERA NEWS– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 5 indikator yang menjadi acuan untuk menentukan siswa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Meskipun permohonan PIP telah diajukan oleh pihak sekolah dan dewan pendidikan, siswa yang tergolong dalam kategori yang ditentukan oleh Kemendikbudristek tidak akan memperoleh bantuan tersebut.
Sekolah diminta untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi siswa yang terindikasi masuk dalam kategori tersebut guna memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.
Kelima indikator ini juga telah dijadikan standar yang harus dipatuhi oleh semua sekolah di seluruh Indonesia guna memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi penerima.
Selain itu, penerima bantuan PIP juga akan terus diperbarui secara berkala untuk memastikan distribusi bantuan yang merata kepada seluruh pelajar di Indonesia, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah 5 tanda siswa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP 2024:
- Siswa yang tidak mendapat usulan dari sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai penerima PIP dari Kemdikbud.
- Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang data dirinya tidak valid atau mengalami kesalahan dalam pengisian NIK atau NISN.
- Siswa yang belum memenuhi kriteria sebagai penerima PIP dari Kemdikbud.
- Siswa penerima KIP yang tidak mengaktifkan rekening sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.***












