SAMUDERA NEWS – Informasi terbaru tentang Kartu Prakerja gelombang 65 yang telah dibuka sejak tanggal 22 Maret 2024 kemarin menyoroti pentingnya memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan bagi para calon pendaftar. Dalam rangka memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien, pemahaman akan syarat-syarat Kartu Prakerja Gelombang 65 menjadi kunci utama.
Hingga saat ini, Kartu Prakerja telah memberikan manfaat yang dirasakan oleh banyak masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, masih ada sejumlah generasi muda yang belum dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai syarat-syarat terbaru Kartu Prakerja gelombang 65 tahun 2024, yang akan menjadi panduan bagi calon penerima Kartu Prakerja yang ingin mendaftar.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk Kartu Prakerja gelombang 65:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
2. Usia 18-64 tahun: Calon peserta harus berusia antara 18 hingga 64 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak Menempuh Pendidikan Formal: Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau perguruan tinggi.
4. Sedang Mencari Kerja, Pekerja yang Kena PHK, Pekerja yang Ingin Meningkatkan Kompetensi Kerja: Program ini ditujukan untuk individu yang sedang aktif mencari pekerjaan, mereka yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja mereka.
5. Bukan PNS, Polri, TNI, Pejabat, Karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bukan Direksi atau Komisaris: Kartu Prakerja tidak berlaku untuk mereka yang tergolong sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri atau TNI, pejabat, karyawan BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta mereka yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan.
Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang tercantum di atas sebelum mendaftar, agar proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.***











