SAMUDERA NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan dua klasifikasi dan jumlah bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah (MA).
Penting untuk dicatat bahwa bantuan sosial PIP, baik yang disalurkan oleh Kemenag maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memiliki sifat yang sama. Namun, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian terpisah.
Kemenag memiliki kewenangan khusus dalam menyalurkan bantuan sosial PIP untuk jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang bersifat negeri maupun swasta.
Adapun untuk siswa Madrasah Aliyah, besaran bantuan sosial PIP yang diterima tiap siswa dibagi berdasarkan tingkat kelasnya masing-masing. Pendekatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap penerima manfaat, yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang semakin tinggi.
Pembagian tersebut diklasifikasikan dalam dua kategori kelas dengan besaran bantuan masing-masing sebagai berikut:
- Siswa MA atau setara kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
- Siswa MA atau setara kelas 11: Rp 1,8 juta
Dua klasifikasi dan besaran bantuan sosial PIP Kemenag ini diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh orang tua siswa penerima manfaat. Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kelancaran pendidikan anak-anak Indonesia di tingkat menengah atas.***












