SAMUDERA NEWS – Kabar baik bagi para abdi negara, mulai Juni 2024, mereka akan menerima tambahan tunjangan.
Tambahan tunjangan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut keterangan resminya, tambahan tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk bonus.
Saat ini, para abdi negara tidak hanya menerima gaji pokok dari pemerintah, tetapi juga berbagai tunjangan.
Tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Tambahan tunjangan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat dua tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS.
Berikut detail tambahan tunjangan untuk PNS yang akan efektif diberlakukan mulai bulan Juni 2024:
1. Uang Lembur PNS
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Demikianlah informasi tentang tambahan tunjangan untuk PNS yang akan diberlakukan mulai bulan Juni 2024.***












