• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Panduan Terbaru: Kriteria Guru yang Tidak Dapat Menerima Tunjangan Sertifikasi

Sava MentaribySava Mentari
24/06/2024
in EKONOMI & BISNIS
Panduan Terbaru: Kriteria Guru yang Tidak Dapat Menerima Tunjangan Sertifikasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Kemendikbud telah mengumumkan tujuh kriteria yang membuat seorang guru tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Aturan ini tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 dan berlaku untuk seluruh guru di Indonesia.

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mengajar, sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Tunjangan ini juga penting bagi guru di daerah terpencil dan terluar untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Berikut adalah tujuh kriteria yang menyebabkan seorang guru tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kemendikbud:

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

1. Guru yang telah meninggal dunia.

2. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun.

ADVERTISEMENT

3. Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan.

4. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

5. Guru yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Guru yang sedang dalam masa tugas belajar.

7. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN.

Penting bagi semua guru untuk memahami informasi ini agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan mereka memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.***

Tags: Gurutunjangan sertifikasi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan Status Meteran Listrik ke Subsidi? Panduan Mudah

Next Post

Panduan Terbaru Daftar Facebook Gaming Tanpa FB Pro

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Panduan Terbaru Daftar Facebook Gaming Tanpa FB Pro

Panduan Terbaru Daftar Facebook Gaming Tanpa FB Pro

Cara Konversi Pulsa ke Dana dengan Mudah Menggunakan By Pulsa

Cara Konversi Pulsa ke Dana dengan Mudah Menggunakan By Pulsa

TERBARU!3 Fitur Keamanan yang Ada di Gopay dan Cara Mengisi Go Pay

TERBARU!3 Fitur Keamanan yang Ada di Gopay dan Cara Mengisi Go Pay

PRAKTIS!Berikut 2 Cara Mengisi Gopay

PRAKTIS!Berikut 2 Cara Mengisi Gopay

60 Kode Redeem FF Hari Ini, Bisa Langsung Digunakan!

60 Kode Redeem FF Hari Ini, Bisa Langsung Digunakan!

Berita Terkini

  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
  • Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
  • Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
  • Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In