SAMUDERA NEWS —Pemerintah telah mengatur mengenai pembebasan dari kewajiban potongan Tapera bagi sejumlah pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Menurut Pasal 15 dari peraturan tersebut, disebutkan siapa saja yang harus membayar iuran Tapera. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ada pengecualian tertentu dari kewajiban tersebut.
Iuran Tapera, yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan rumah, berlaku bagi rumah pertama. Oleh karena itu, pekerja yang sudah memiliki rumah tidak diwajibkan membayar iuran Tapera.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berfokus pada pekerja dengan penghasilan rendah atau upah di bawah standar minimum yang ditetapkan daerahnya.
Berikut adalah kriteria khusus yang menentukan pembebasan potongan Tapera:
Pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) dari daerah setempat akan dibebaskan dari kewajiban potongan Tapera.












