SAMUDERA NEWS — Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram. KPM yang tidak segera mematuhi instruksi yang diberikan akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Masih banyak KPM yang mengabaikan instruksi penyaluran bansos ini, meski informasi telah disampaikan berulang kali. Pemerintah menegaskan bahwa ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti imbauan ini akan berujung pada pencoretan nama dari daftar penerima.
Sebagian besar KPM tidak bermaksud melanggar aturan, namun banyak yang tidak mengetahui jadwal penyaluran bansos yang tepat. Untuk itu, penting bagi para penerima untuk segera memenuhi imbauan pemerintah agar tidak kehilangan bantuan yang sangat dibutuhkan ini.
Tindakan tegas ini bertujuan menciptakan pemerataan penerimaan bantuan, mengingat banyak masyarakat lain yang juga membutuhkan beras 10 kilogram yang disalurkan setiap bulan. Selain itu, pemerintah berupaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bansos, seperti penerima yang tidak lagi layak namun masih mendapatkan bantuan.
KPM yang tidak mengambil beras sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dihapus dari daftar penerima. Untuk memastikan data dan jadwal penyaluran bansos, KPM diimbau untuk mengakses website cekbansos.kemensos.go.id, mengisi data sesuai KTP, memasukkan kode captcha, dan memilih “Cari Data” untuk memperoleh informasi yang diperlukan.***












