• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Masa Kerja Terbaru untuk PPPK Tahun 2024

Uca NurainibyUca Nuraini
30/04/2024
in EKONOMI & BISNIS
Pemerintah Tetapkan Ketentuan Masa Kerja Terbaru untuk PPPK Tahun 2024
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan ketentuan terbaru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Penetapan ini menjadi krusial bagi para calon tenaga honorer yang akan diangkat pada tahun ini.

Dengan penetapan baru ini, setiap PPPK diwajibkan untuk memahami dan memperhatikan batas masa kerja yang berlaku.

Ketentuan mengenai masa kerja PPPK ini berbeda dengan aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Aturan tersebut tertuang dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengatur masa kerja bagi PPPK.

Pasal 55 UU tersebut menegaskan bahwa PPPK harus mengakhiri masa kerjanya pada usia tertentu. Berikut adalah rinciannya:

ADVERTISEMENT

a. Usia 60 Tahun

PPPK yang menjabat pada posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diwajibkan mengakhiri masa kerja saat mencapai usia 60 tahun.

b. Usia 58 Tahun

Sedangkan untuk PPPK yang menempati jabatan sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, mereka harus mengakhiri masa kerja saat mencapai usia 58 tahun.

Informasi ini sangatlah penting terutama bagi para tenaga honorer yang baru diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024, untuk memastikan bahwa usia mereka sesuai dengan ketentuan masa kerja yang berlaku.***

Tags: Ketentuan masa kerjaPPPKslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Daftar Fanmeeting dan Konser KPop 2024 yang Menggelegar di Indonesia

Next Post

Kalender Hari Libur dan Hari Besar Masehi Mei 2024

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Kalender Hari Libur dan Hari Besar Masehi Mei 2024

Kalender Hari Libur dan Hari Besar Masehi Mei 2024

Mau Kuliah di ITB? Ini Dia Rincian Terbaru UKT dan IPI ITB Tahun 2024

Mau Kuliah di ITB? Ini Dia Rincian Terbaru UKT dan IPI ITB Tahun 2024

Queen of Tears Raih Rating Tinggi, Geser Trio JTBC, Bergabung dengan The World of the Married di Peringkat 3!

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Akan Beradu Akting di Drakor Terbaru: Netizen Berharap Keduanya Berjodoh!

UKT Unggul dan UKT Unggul Subsidi: Penjelasan Mendetail

UKT Unggul dan UKT Unggul Subsidi: Penjelasan Mendetail

Melihat Potensi Elektabilitas Tiga Kandidat Unggulan dalam Pilkada Kalteng 2024

Rano Karno, Achmad Dimyati, dan Wahidin Halim Siap Berhadapan dengan Airin dalam Pilgub Banten 2024

Berita Terkini

  • Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
  • Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
  • Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
  • Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
  • Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In