SAMUDERA NEWS – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan ketentuan terbaru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Penetapan ini menjadi krusial bagi para calon tenaga honorer yang akan diangkat pada tahun ini.
Dengan penetapan baru ini, setiap PPPK diwajibkan untuk memahami dan memperhatikan batas masa kerja yang berlaku.
Ketentuan mengenai masa kerja PPPK ini berbeda dengan aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut tertuang dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengatur masa kerja bagi PPPK.
Pasal 55 UU tersebut menegaskan bahwa PPPK harus mengakhiri masa kerjanya pada usia tertentu. Berikut adalah rinciannya:
a. Usia 60 Tahun
PPPK yang menjabat pada posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diwajibkan mengakhiri masa kerja saat mencapai usia 60 tahun.
b. Usia 58 Tahun
Sedangkan untuk PPPK yang menempati jabatan sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, mereka harus mengakhiri masa kerja saat mencapai usia 58 tahun.
Informasi ini sangatlah penting terutama bagi para tenaga honorer yang baru diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024, untuk memastikan bahwa usia mereka sesuai dengan ketentuan masa kerja yang berlaku.***












