SAMUDERA NEWS– Dengan semakin dekatnya batas waktu pendaftaran pada 31 Mei 2024, pembelian elpiji 3 kilogram kini diwajibkan menggunakan KTP yang sudah terdaftar. Masyarakat yang belum mendaftarkan diri diimbau segera melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan elpiji terdekat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, pembelian elpiji akan dilayani hanya melalui KTP yang terdaftar. Pendaftaran ini bertujuan agar penyaluran elpiji tepat sasaran, menjangkau rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Pertamina menerapkan sistem ini untuk memastikan penyaluran elpiji lebih terarah dan meminimalisir kelangkaan akibat penimbunan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memastikan harga eceran elpiji 3 kg tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar hingga 31 Mei 2024, pembelian elpiji masih dimungkinkan. Namun, pembelian setelah tanggal tersebut wajib menyertakan KTP untuk pendataan.
Pertamina menjelaskan bahwa meski pendaftaran formal hanya berlangsung hingga 31 Mei 2024, pembelian elpiji tetap bisa dilakukan dengan membawa KTP untuk proses verifikasi dan pendataan.***












