SAMUDERA NEWS- Pemerintah telah menetapkan Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu.
Namun, meski demikian, ketatnya aturan penyaluran bansos demi keakuratan sasaran menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, tetapi belum tentu memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka termasuk dalam KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Sejak tanggal 5 Maret 2024, penyaluran bansos Rp600 ribu telah dimulai melalui PT.Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS akan menerima undangan untuk pengambilan bansos Rp600 ribu pada tahap kedua tahun 2024.
Undangan tersebut menjadi syarat utama bagi penerima manfaat untuk dapat melakukan pencairan bantuan sosial tersebut di Kantor Pos.
Jika tidak menerima undangan atau syarat untuk pencairan bantuan sosial tersebut, maka penerima manfaat tidak akan memperoleh bantuan sosial sebesar Rp600 ribu dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).***









