SAMUDERANEWS—Pendaftaran Prakerja kini menghadapi masalah baru yang mengundang perhatian banyak pendaftar. Sistem Prakerja mulai memberlakukan kebijakan tegas dengan memblokir akun yang terlibat dalam proses verifikasi wajah menggunakan aplikasi pihak ketiga.
Banyak pendaftar yang kini mendapati akun mereka terblokir secara otomatis oleh sistem Prakerja. Blokir ini terjadi karena sistem mendeteksi penggunaan aplikasi eksternal untuk verifikasi wajah, yang melanggar ketentuan resmi Prakerja. Akibatnya, para pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lolos kini menghadapi kesulitan untuk mengakses platform dan mengikuti pelatihan.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sistem Prakerja dengan tegas melarang penggunaan aplikasi pihak ketiga dalam proses verifikasi wajah atau yang dikenal sebagai verifikasi muka (vermuk). Penggunaan aplikasi yang tidak terdaftar dalam ketentuan Prakerja dianggap sebagai upaya melanggar aturan.
Bagi pendaftar yang terkena dampak, situasi ini bukan hanya menyulitkan mereka untuk mengikuti pelatihan, tetapi juga menghalangi mereka untuk menerima insentif yang seharusnya mereka dapatkan.
Pertanyaan pun muncul di kalangan pendaftar: Apakah akun Prakerja benar-benar diblokir hanya karena penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk verifikasi wajah? Dengan kebijakan yang ketat dan deteksi cepat, sistem Prakerja berusaha mencegah potensi pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.










