SAMUDERA NEWS – Penerima manfaat bansos periode Juli – Agustus diminta segera mengklaim bantuan mereka di Kantor Pos. Namun, ada aturan baru yang wajib dipatuhi: membawa surat undangan khusus.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan terbaru terkait penyaluran bansos melalui PT Pos sejak periode Mei-Juni 2024. Aturan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang berhak. Selama ini, beberapa penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ternyata tidak berhak menerima bantuan seperti BPNT dan PKH.
Mulai awal Agustus 2024, bansos berupa PKH, BPNT, dan beras 10 kilogram mulai disalurkan melalui Kantor Pos untuk penerima yang terdaftar di DTKS. Penting untuk dicatat bahwa untuk mencairkan bantuan ini, penerima manfaat harus membawa surat undangan khusus dari PT Pos. Surat ini berfungsi sebagai dasar untuk mengajukan pencairan bansos.
Tanpa surat undangan tersebut, penerima manfaat tidak akan bisa mengklaim bantuan, meskipun mereka sudah terdaftar di DTKS. Pastikan untuk membawa surat undangan saat mengunjungi Kantor Pos agar proses pencairan bansos berjalan lancar dan sesuai ketentuan.












